kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DJP: Fasilitas tax holiday Indonesia dibuat lebih menarik dari negara lain


Senin, 17 Desember 2018 / 21:20 WIB
DJP: Fasilitas tax holiday Indonesia dibuat lebih menarik dari negara lain
ILUSTRASI. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

PMK No. 150/2018 ini merupakan perubahan atas PMK No. 35/2018, dimana dengan aturan baru ini, industri pionir yang memiliki nilai penanaman modal setidaknya Rp 100 miliar berhak memperoleh pengurangan pajak penghasilan badan atas penghasilan yang diterima.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama yakin, fasilitas tax holiday yang ditawarkan Indonesia tak kalah bersaing dengan layanan tax holiday yang ditawarkan oleh negara lain, seperti Thailand dan Vietnam.

"Tax holiday dengan skema baru yakni PMK 150/2018 disusun dengan mempertimbangkan benchmark negara-negara lain dan dibuat lebih menarik," ujar Hestu kepada Kontan.co.id, Senin (17/12).

Hestu membandingkan fasilitas tax holiday yang diberikan Indonesia dengan Thailand. Menurut Hestu, jangka waktu pemberian pengurangan pajak penghasilan badan ini bisa dilakukan hingga 20 tahun, dimana akan ada pengurangan tarif 50% untuk dua tahun berikutnya.

Sementara, tax holiday di Vietnam memiliki jangka waktu empat tahun meski terdapat pengurangan tarif income tax sebesar 50% dengan maksimal sembilan tahun berikutnya. "Di Vietnam tax holiday berlaku untuk wilayah tertentu, di kita tidak ada persyaratan tersebut," tambah Hestu.

Lalu, Thailand memberikan tax holiday secara umum memberikan waktu selama tiga tahun, lima tahun atau delapan tahun sesuai sektor atau kegiatan usaha. Waktu wajib pajak mendapatkan tax holiday bisa diperpanjang sampai 13 tahun berikutnya dengan persyaratan tertentu. Menurut Hestu, Thailand tak menawarkan skema pengurangan pajak penghasilan hingga 20 tahun seperti Indonesia.

Tak hanya dari sisi skema waktu dan minimal investasi, Hestu menyebut proses persetujuan tax holiday sudah diperbaiki yakni dengan memberikan kepastian di awal disetujuinya fasilitas serta jangka waktu fasilitas sesuai besaran investasi.

Hestu menyebut, setiap investor memang memiliki preferensi terkait fasilitas yang diinginkan. Namun, Hestu yakin, tax holiday yang ditawarkan Indonesia telah menarik dibandingkan negara lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×