kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.462.000   9.000   0,37%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

DJP dan Otoritas Pajak Korea Sepakat Saling Bantu Penagihan Pajak


Minggu, 14 Desember 2025 / 16:24 WIB
DJP dan Otoritas Pajak Korea Sepakat Saling Bantu Penagihan Pajak
ILUSTRASI. Otoritas pajak Korea Selatan dan Indonesia resmi memperkuat kerja sama dalam penagihan tunggakan pajak lintas negara.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas pajak Korea Selatan dan Indonesia resmi memperkuat kerja sama dalam penagihan tunggakan pajak lintas negara.

Penguatan kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) bantuan penagihan pajak antara National Tax Service (NTS) Korea Selatan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia.

Penandatanganan MoU dilakukan dalam rangkaian Pertemuan Komisaris Pajak Korea–Indonesia ke-12 yang digelar di Jakarta pada Selasa, (9/12/2025) lalu.

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Komisaris NTS Korea Selatan, Lim Kwanghyun, dan Direktur Jenderal Pajak Indonesia, Bimo Wijayanto.

Baca Juga: Penerimaan Masih Mandek, Adik Prabowo Kritik Kinerja Aparat Pajak dan Bea Cukai

Kerja sama ini bertujuan memperkuat efektivitas penagihan pajak terhadap wajib pajak yang memiliki aset lintas yurisdiksi, terutama dalam kasus penunggakan pajak yang bersifat serius dan berulang.

Melalui MoU tersebut, masing-masing otoritas pajak dapat saling meminta bantuan penegakan penagihan, termasuk tindakan penyitaan dan penjualan aset wajib pajak yang berada di negara mitra sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"MoU ini merupakan langkah awal yang berarti menuju tindakan terkoordinasi antara kedua otoritas pajak untuk melindungi keadilan perpajakan dan melawan penyembunyian aset di luar negeri oleh wajib pajak yang menunggak," dikutip dalam keterangan resmi yang diunggah NTS, Minggu (14/12/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Komisaris Lim juga meninjau langsung upaya penagihan atas tunggakan pajak seorang warga negara Korea Selatan yang memiliki kewajiban pajak sangat besar di Indonesia.

Kasus ini melibatkan tunggakan pajak bernilai puluhan miliar won dan menjadi salah satu pemicu utama disepakatinya kerja sama penagihan pajak antara kedua negara.

Baca Juga: Hashim Djojohadikusumo Bongkar Borok Pajak Indonesia: Parah dan Terlemah di Dunia!

Selanjutnya: Pindah Faskes Pertama BPJS Kesehatan? Ini Syarat dan Tahapannya

Menarik Dibaca: Dampak Bibit Siklon Tropis 93S Meluas, Cuaca Hujan Lebat di Jawa Bali Nusa Tenggara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×