Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memburu cukong daging yang ditengarai melakukan kecurangan pajak. Jalur perdagangan daging mulai dari sapi bakalan hingga distribusi langsung ke masyarakat adalah pemain yang sama.
“Jadi setiap titik distribusi dari hulu ke hilir ya, pemiliknya itu-itu saja,”kata Ken Dwijugiasteadi, Direktur Jenderal Pajak pada awak media, Kamis (2/3).
Ken bilang modus kemplang pajak para cukong daging ini salah satunya dengan dokumen fiktif yang tidak sesuai. Kebanyakan pemain daging sapi menggunakan dokumen pengiriman alat eletronik dalam proses distribusinya. “Barangnya yang dikirim daging sapi, tapi dokumennya apa. Mereka kebanyakan pakai dokumen clue nya alat alektronik,” ujar Ken.
Ken mengancam akan mengganjar denda untuk para cukong daging sapi yang kemplang pajak itu. Dia bilang akan diancam denda dari selisih harga jual dan beli. Selisih tersebut akan dikenai pajak 25% ditambah sanksi 48%. “Kita akan ambil hak rakyat yang sudah mereka ambil dari keuntungan besar yang mereka nikmati,” tegas Ken.
Dikesempatan yang sama, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji bilang DJP telah memiliki data wajib pajak badan selaku importir daging yang kemplang pajak. Dari 429 ada 97 wajib pajak badan yang sudah ditetapkan jadi target DJP. “Kita dalami lagi, kita akan kirimi surat peringatan dulu pada mereka,” cetus Angin Prayitno.
Namun sayangnya Angin Prayitno belum bisa memprediksi kerugian negara karena ulah cukong daging kemplang pajak itu. "Kita masih hitung kerugiannya,"pungkas Angin Prayitno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News