kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DJBC: Kenaikan tarif cukai rokok tahun depan masih jauh pembahasannya


Minggu, 19 Juli 2020 / 21:15 WIB
DJBC: Kenaikan tarif cukai rokok tahun depan masih jauh pembahasannya
ILUSTRASI. Cukai Rokok. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/25/06/2020


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok efektif per 1 Januari 2020. Kenaikan cukai ini merupakan hasil rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, September 2019 lalu. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23%. 

Imbasnya ada kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%. Kenaikan harga rokok sejalan dengan aturan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sudah berlaku pada 1 Januari 2020. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Baca Juga: Gappri harap simplifikasi cukai tak diterapkan, ini alasannya

Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Sunaryo mengatakan, saat ini masih belum ada kepastian sekaligus pilihan untuk memutuskan apakah tarif cukai rokok akan dinaikan di tahun 2021. 

“Kita masih evaluasi saat ini dampak pandemi Covid-19 ke para perusahaan tembakau atau rokok. Tentunya terkait hal ini pastinya nanti kami perlu dan harus mengundang berbagai pihak seperti akademisi, industri, kementerian terkait untuk membahas opsi-opsi ke depannya seperti apa,” jelas Sunaryo saat dihubungi Kontan, Minggu (19/7). 

Baca Juga: Bea Cukai beri insentif impor Rp 1,5 triliun

Adapun, ia juga mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy.  “Jadi kita belum tahu ke depannya soal kenaikan tarif cukai ini. Masih jauh pembahasannya,” tambahnya. 

Ia juga memproyeksikan, pertumbuhan tembakau di tahun 2020 ini ada treshold sebesar -17,5%. “Asal tidak melebihi minus itu maka masih dalam tingkat yang boleh dikatakan masih aman. Up and down kan biasa yah,” tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×