kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Djarum dan Gudang Garam mengaku belum mengetahui perihal somasi dari konsumen


Jumat, 09 Maret 2018 / 18:29 WIB
Djarum dan Gudang Garam mengaku belum mengetahui perihal somasi dari konsumen
ILUSTRASI. Ilustrasi cukai rokok


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Djarum Tbk mengaku belum menerima somasi yang dilayangkan Todung Mulya Lubis dan Azas Tigor Nainggolan dengan mengatasnamakan seorang warga Rohayani (50).

"Belum, kita belum terima somasinya, saya malah baru tahu dari mas," kata Mutiara Asmara, Deputy General Manager Communication Djarum saat dihubungi KONTAN, Jumat (8/3).

Hal serupa juga dikatakan oleh Corporate Secretary PT Gudang Garam Tbk Irwan Tricahyono.

"Saya belum dengar, ada somasi malah. Dan sekarang juga posisi lagi di Kediri. Saya no comment dulu," katanya saat dihubungi KONTAN.

Lantaran mengaku belum menerima somasi tersebut, baik Budi maupun Irwan satu suara untuk tak memberi komentar lebih lanjut. "Saya belum bisa kasih komentar karena memang belum diterima somasinya," balas Budi.

Sebelumnya, Todung bersama Tigor melayangkan somasi penggantian rugi atas Rohayani kepada Djarum dan Gudang Garam. Sebab Rohayani menjadi kecanduan dan memiliki penyakit akibat mengonsumsi rokok milik dua produsen tersebut.

"Sekarang paru-paru saya sudah kena, selain itu saya juga batuk-batuk berdahak," kata Rohayani dalam jumpa pers di Equity Tower.

Sementara itu, Todung mengaku telah mengirim somasi pada 19 Februari, namun diakuinya, ia baru menerima laporan bahwa somasi telah diterima kedua perusahaan tersebut pada awal Maret.

Dalam tuntutannya, Todung dan Azas meminta kedua perusahaan mengganti kerugian yang diderita Rohayani.

Gudang Garam diminta membayar Rp 178.074.000 sebagai ganti rugi uang yang dihabiskan Rohayani untuk membeli produk Gudang Garam, dan santunan senilai Rp 500 miliar.

Sementara, PT Djarum diminta membayar Rp 293.068.000 sebagai ganti rugi, ditambah santunan senilai Rp 500 miliar.

Selain itu, ada satu alokasi lagi yang dituntut kepada dua perusahaan tersebut sebagai biaya perawatan kesehatan Rohayani.

"Untuk biaya kesehatan nanti masih akan kita hitung terlebih dahulu," kata Todung dalam kesempatan yang sama.

Sementara Tigor mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu selama tunuh hari untuk menunggu kedua perusahaan tersebut menunaikan somasi yang dilayangkan.

"Jika tak dilaksanakan, ada kemungkinan kita akan membawanya ke ranah hukum," kata Tigor dalam kesempatan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×