kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Todung: Kasus Djarum dan Gudang Garam bisa berujung ke pengadilan


Jumat, 09 Maret 2018 / 15:54 WIB
Todung: Kasus Djarum dan Gudang Garam bisa berujung ke pengadilan
Azas Tigor Nainggolan dan Todung Mulya Lubis


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Todung Mulya Lubis dan Azas Tigor Nainggolan mengaku telah berancang-ancang untuk melayangkan gugatan ke PT Gudang Garam Tbk dan PT Djarum Tbk. Jika, kedua perusahaan itu tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan atas nama Rohayani.

"Bisa kita kirim somasi kedua terlebih dahulu, bisa juga langsung ajukan gugatan. Karena gugatan mungkin tidak bisa dihindarkan tapi kita belum bisa bilang untuk saat ini," kata Todung di Equity tower, Jumat (9/3).

Sementara itu, Tigor menyebut salah satu opsi potensial jika somasi tak digubris dua produsen rokok ini melalui gugatan perdata.

"Bisa nanti mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, tuntutannya perbuatan melawan hukum, jadi perdata. Tapi ini salah satu saja langkah selanjutnya perlu kita bahas lagi," jelas Tigor kepada KONTAN dalam kesempatan yang sama.

Sekadar informasi, Todung dan Tigor melayangkan somasi kepada PT gudang Garam Tbk, dan PT Djarum Tbk mewakili kliennya Rohayani (50).

Dalam somasinya, kedua perusahaan rokok tersebut dituntut untuk mengganti rugi atas kerugian yang dialami oleh Rohayani lantaran mengonsumsi dua merek rokok Gudang Garam Internasional dan Djarum Super.

Tigor menjelaskan somasi yang dilayangkan sendiri sesuai ketentuan yang berlaku dalan Pasal 19 ayat (1) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Bunyinya: Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

Hal ini pula yang menjadi dasar Tigor menyebutkan bahwa gugatan perdata merupakan opsi yang potensial. Lantaran ada landasan hukum dari UU 8/1999 tersebut.

Sementara, Todung menjelaskan, upaya menggugat pelaku industri rokok sendiri merupakan langkah besar dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau.

Ia membandingkan bagaimana di Amerika, Eropa, dan Jepang pengendalian konsumsi tembakau telah masuk ranah hukum.

"Di negara lain banyak gugatan ke industri rokok, di Amerika dan Eropa banyak class action yang menggugat pelaku industri rokok. Sementara di Indonesia masih sebatas kampanye," jelas Todung.

Gudang Garam dituntut membayar ganti rugi Rp 178.074.000, merupakan uang yang selama ini untuk membeli produk Gudang Garam, dan santunan senilai Rp 500 miliar.

Sementara PT Djarum Tbk disomasi senilai Rp 293.068.000 sebagai ganti rugi, ditambah santunan senilai Rp 500 miliar.

 Selain itu, ada satu alokasi lagi yang dituntut kepada dua perusahaan tersebut sebagai biaya perawatan kesehatan Rohayani. "Untuk biaya kesehatan nanti masih akan kita hitung terlebih dahulu," lanjut Todung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×