kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Penjelasan Todung perihal somasi ke Djarum dan Gudang Garam


Jumat, 09 Maret 2018 / 15:19 WIB
Penjelasan Todung perihal somasi ke Djarum dan Gudang Garam
ILUSTRASI. Rokok Gudang Garam


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Todung Mulya Lubis bersama Azas Tigor Nainggolan mewakili kliennya Rohayani mengirim somasi kepada PT Gudang Garam Tbk, dan PT Djarum Tbk.

Dalam somasinya, kedua perusahaan rokok tersebut dituntut untuk mengganti rugi atas kerugian yang dialami oleh Rohayani (50) lantaran mengonsumsi dua merek rokok Gudang Garam Internasional dan Djarum Super.

"Klien kami telah mengonsumsi kedua merek rokok tersebut sejak 1975 dan sulit berhenti hingga saat ini. Ditambah klien kami juga mengalami penurunan kualitas hidup," jelas Todung saat jumpa pers di Equity Tower, Jakarta Jumat (8/3).

Todung menjelaskan, somasi yang dilayangkan sendiri sesuai ketentuan yang berlaku dalam Pasal 19 ayat (1) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Bunyinya: Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

Selain poin tersebut, Tigor menjelaskan bahwa ada beberapa ketentuan dalam UU 8/1999 yang tak dipenuhi oleh para produsen rokok. Termasuk Gudang Garam dan Djarum.

"Sampai sekarang industri rokok belum terbuka, ini yang penting sesuai UU Perlindungan Konsumen. Gambar peringatan yang harusnya besar cukai kalau dibandingkan sekarang. Kemudian tidak ada informasi soal komposisi rokok tersebut, yang ditunjukkan hanya nikotin dan TAR padahal ada lebih dari 4000 racun dalam rokok," jelasnya dalam kesempatan yang sama.

Selain itu, ia juga menyatakan bahwa tak adanya keterangan penyakit dan bahaya apa saja yang ditimbulkan dari konsumsi rokok dalam kemasannya.

Oleh karenanya, keduanya mengirim somasi menuntut ganti rugi. PT Gudang Garam dituntut membayar Rp 178.074.000 yang merupakan kerugian selama Rohayani membeli rokok Gudang Garam dan santunan senilai Rp 500 miliar.

Sementara, PT Djarum Tbk disomasi senilai Rp 293.068.000 sebagai ganti rugi, ditambah santunan senilai Rp 500 miliar.

Selain itu, ada satu alokasi lagi yang dituntut kepada dua perusahaan tersebut sebagai biaya perawatan kesehatan Rohayani. "Untuk biaya kesehatan nanti masih akan kita hitung terlebih dahulu," lanjut Todung.

Sedangkan Rohayani mengaku lantaran mengonsumsi kedua rokok tersebut kini dirinya diterpa beragam penyakit.

"Sekarang paru-paru saya sudah kena, selain itu saya juga batuk-batuk berdahak," katanya dalam kesempatan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×