kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Djarot: 18 Desember dilantik jadi Wagub DKI


Kamis, 11 Desember 2014 / 14:34 WIB
Djarot: 18 Desember dilantik jadi Wagub DKI
ILUSTRASI. Titipku membagi tips cara hemat belanja online untuk kebutuhan dapur


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Tinggal menunggu waktu Djarot Saiful Hidayat menjadi wakil gubernur DKI Jakarta. Jika sudah resmi, ada hal pertama yang akan dilakukan agar kerjanya lebih lancar. Menurut dia, hal itu penting untuk dilakukan untuk menyamakan visi dan misi.

"Saya akan silaturahmi dengan pimpinan sama teman-teman di DPRD, koordinasi sama seluruh pejabat. Ini untuk menyamakan visi misi dalam rangka supaya lebih cepat lagi untuk menyelesaikan tugas dan tanggung jawab," kata Djarot di Balaikota DKI, Kamis (11/12).

Mantan Wali Kota Blitar itu mengaku, pelantikannya akan dilakukan pada 18 Desember 2014. Sesuai rencana, dia akan dilantik oleh Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama di Balai Kota DKI Jakarta. 

Surat usulan Djarot sebagai Wakil Gubernur DKI telah diusulkan oleh Ahok pada pekan lalu. Persetujuan pelantikannya kini tinggal menunggu diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) oleh Presiden Joko Widodo. 

"Tadi sudah konsultasi, sudah disetujui, sudah disepakati. Begitu nanti Keppresnya sudah diterima oleh Pak Gubernur, maka Insya Allah hari Kamis tanggal 18 Desember pelantikannya," kata Djarot. 

Nantinya, setelah pelantikan, Djarot berencana mengadakan silaturahmi dengan para pejabat Pemprov DKI dan seluruh anggota DPRD. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×