kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Diumumkan Minggu besok, Anies beberkan garis besar PSBB Jakarta


Sabtu, 12 September 2020 / 21:59 WIB
Diumumkan Minggu besok, Anies beberkan garis besar PSBB Jakarta
Anies mengatakan kegiatan perkantoran tetap berjalan dengan pembatasan ketat untuk cegah penularan Covid-19.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA.. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kepastian dan detail pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta akan dijelaskan Minggu (13/9/2020) besok.

Menurut Anies, rencana PSBB Jakarta yang bakal berlaku mulai Senin (14/9/2020) sudah dibahas dengan sejumlah menteri dan kepala daerah wilayah Bodetabek.

"Tadi kami membahas banyak hal. Kemudian kami juga mereview, kami sampaikan rencana-rencana di Jakarta dan dibahas sama-sama," ujar dia kepada wartawan, Sabtu (12/9/2020).

"Besok akan kita umumkan karena malam hari ini sedang dituntaskan peraturannya. Jadi nanti ketika kita mengumumkan, sudah dalam bentuk peraturan yang ada pasal-pasalnya, ada perincian detail, sehingga tidak terjadi interpretasi yang beda-beda," tambah Anies.

Baca Juga: Terkait kepastian PSBB Jakarta, Doni Monardo tegaskan kesehatan prioritas pemerintah

Secara garis besar, kata Anies, sektor perkantoran akan menjadi sasaran utama PSBB Jakarta total. Itu karena, sejauh ini, perkantoran banyak menyumbang naiknya kasus Covid-19.

"Yang paling banyak (menimbulkan klaster) itu memang perkantoran, karena itu utamanya paling banyak akan mengatur di perkantoran," kata Anies. "Semua sektor akan ada pengetatan.

Jadi saya garis bawahi, bukan pelarangan, tapi ini adalah pengetatan, pembatasan. Jadi, artinya tetap berkegiatan, tapi ada batas-batasnya yang lebih ketat untuk memotong mata rantai," imbuh eks Mendikbud tersebut.

Baca Juga: Simak nasihat Lo Kheng Hong dan Eyang Ratman saat pasar saham turun



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×