kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

Dituduh berkolaborasi dengan BIN, Yusuf adukan presiden PKS ke Mabes Polri


Senin, 28 Maret 2011 / 21:33 WIB
ILUSTRASI. PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Yusuf Supendi, salah satu pendiri Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melaporkan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq, ke Markas Besar (Mabes) Polri, pada Senin (28/3) di Mabes Polri terkait tudingan berkolaborasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN).

Yusuf bertandang ditemani dengan penasehat hukumnya, Ahmad Rifai. Laporan tersebut dibuat karena Yusuf menilai bahwa Presiden PKS Luthfi telah memfitnah dan mencemarkan nama baiknya. Hal tersebut diungkapkan Yusuf dan Rifai, pasca dirinya membuat laporan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

"Bentuk tuduhannya adalah fitnah dalam bentuk pesan singkat, yang ditulis oleh LH. Menulis bahwa menuduh Yusuf berkolaborasi dengan BIN untuk menjatuhkan partai," papar Rifai.

Rifai melanjutkan bahwa tuduhan yang ditulis dalam bentuk pesan singkat tersebut, esok akan diserahkan dan disertakan sebagai barang bukti, beserta dengan telepon selulernya. Ia menambahkan, Yusuf mempunyai keinginan untuk membesarkan partai serta menjalankan partai secara demokratis.

Lebih lanjut Yusuf juga menyatakan dirinya akan turut melaporkan 11 nama lain, terkait dengan hal ini. Pasalnya, Yusuf mengaku telah memiliki bukti atas tuduhan yang dinilainya tidak berdasar ini. Yusuf juga mengatakan bahwa dengan pelaporan dirinya, maka tidak tertutup kemungkinan citra PKS akan menjadi semakin buruk.

Pihaknya mengaku telah memiliki data yang lengkap sesuai dengan peraturan yang ada. Menurut Yusuf, pelaporan terhadap ke-11 lainnya, akan dilakukan secara bertahap dan akan terlebih dahulu melalui penilaian ahli hukumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×