kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ditjen PUPR merancang roadmap pembiayaan perumahan


Rabu, 16 Agustus 2017 / 08:17 WIB
Ditjen PUPR merancang roadmap pembiayaan perumahan


Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merancang roadmap sistem pembiayaan perumahan untuk menghadapi sejumlah tantangan. Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Perumahan, Lana Winayanti, menyatakan banyak tantangan yang dihadapi oleh pemerintah khususnya dalam pembiayaan perumahan.

"Roadmap tersebut nantinya mengintegrasikan subsistem pembiayaan primer dan subsistem pembiayaan sekunder," papar Lana dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (15/8).

Dengan adanya roadmap tersebut, pemerintah dan seluruh stakeholders dapat merumuskan sejumlah langkah sinergis. Langkah sinergis tersebut diperlukan untuk pencapaian program dan mengukur tingkat pencapaian sistem pembiayaan sebagaimana diamanatkan oleh Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025.

Lana menjelaskan, tantangan bidang pembiayaan perumahan saat ini berupa angka backlog yang masih tinggi, yaitu 7,6 juta unit berdasarkan kepenghunian. “Adapun target pemerintah untuk menurunkan angka backlog berdasarkan kepenghunian adalah sebesar lima juta unit," terangnya.

Untuk mencapai target penurunan backlog tersebut, Lana menyebut, pihak pemerintah terkendala oleh alokasi dana. Masih terdapat gap atau ketimpangan antara kebutuhan dan ketersediaan dana pembiayaan perumahan, yakni sekitar Rp 680 triliun.

Di sisi lain, Direktur Perkotaan, Perumahan dan Permukiman, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas, Tri Dewi Virgiyanti mengatakan bahwa perwujudan sistem pembiayaan perumahan bukan hanya tugas Ditjen Pembiayaan Perumahan saja.

“Perlu keterlibatan dari Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia dan lembaga terkait lainnya. Bappenas akan selalu mendukung terciptanya sistem pembiayaan perumahan sebagaimana yang diinginkan dalam RPJPN 2025," ucap Virgi dalam keterangan pers, Selasa (15/8).

Namun, menurut Virgi, ada aspek yang harus diperhatikan, antara lain regulasi, sistem penjaminan, dan skema subsidi yang tidak tumpang tindih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×