kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Ditjen Pajak Usulkan Pagu Indikatif TA 2023 Sebesar Rp 6,74 Triliun


Selasa, 14 Juni 2022 / 17:24 WIB
Ditjen Pajak Usulkan Pagu Indikatif TA 2023 Sebesar Rp 6,74 Triliun
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Suryo Utomo


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengusulkan pagu indikatif Tahun Anggaran (TA) 2023 senilai Rp 6,74 triliun.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo mengatakan, anggaran tersebut akan digunakan untuk melaksanakan tugas untuk menghimpun penerimaan negara sebagaimana yang sudah dirancang.

“Kebijakan penerimaan pajak 2023 akan diarahkan untuk menjaga reformasi struktural, menjaga efektivitas reformasi, dan mendukung konsolidasi fiskal,” tutur Suryo dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (14/6).

Suryo merinci, secara umum pagu indikatif yang diusulkan akan diarahkan untuk dua fungsi, di antaranya terdiri dari fungsi utama sebesar Rp 4,03 triliun. Fungsi utama tersebut  meliputi pelayanan dengan kebutuhan anggaran Rp 226,12 miliar, penyuluhan Rp 132,45 miliar, serta pengawasan Rp 785,49 miliar.

Baca Juga: Sisa 16 Hari, Sebanyak 75,938 Wajib Pajak Telah Ikut Program Tax Amnesty Jilid II

Kemudian, untuk pemeriksaan dan penegakan hukum dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 449,93 miliar, perumusan kebijakan Rp 130,63 miliar, pengadministrasian meterai Rp 1,41 triliun, serta teknologi informasi dan komunikasi Rp 897,4 miliar.

Selanjutnya, untuk fungsi pendukung anggarannya sebesar Rp 2,71 triliun, meliputi operasional kantor dan dukungan tusi Rp 2,55 triliun, dan pengadaan aset non-TIK Rp 154,54 miliar.

Menurutnya perencanaan anggaran tersebut juga telah memperhitungkan beban sumber daya manusia (SDM) pada masing-masing fungsi. Selain itu, masih ada anggaran untuk DJP yang masuk dalam Sekretariat Jenderal Kemenkeu dengan anggaran Rp 14 triliun, untuk tunjangan kerja pegawai DJP.

Jika dikategorikan berdasarkan programnya, pagu indikatif TA 2023 Rp 6,74 triliun tersebut akan digunakan untuk program pengelolaan penerimaan negara Rp 2,11 triliun, program kebijakan fiskal Rp 191,44 juta, dan program dukungan manajemen Rp 4,62 triliun termasuk untuk pengembangan coretax system Rp 539,5 miliar.

Lalu, jika dikategorikan berdasarkan jenisnya, untuk belanja barang dianggarkan sebesar Rp 5,51 triliun, belanja pegawai Rp 386,45 miliar, dan belanja modal Rp 838,4 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×