Reporter: Rusman Nurjaman |
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan memastikan bahwa tidak ada perubahan dalam soal tarif dan penentuan besarnya cadangan premi asuransi yang dikenai pajak. Hal ini tentunya menepis kekhawatiran kalangan pengusaha asuransi jiwa soal adanya perubahan pemberlakuan cadangan premi asuransi, termasuk produk asuransi unitlink dalam menentukan penghasilan kena pajak.
Hal tersebut disampaikan oleh Dedi Rudaedi, Direktur Pembinaan dan Pelayanan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, di kantornya, Kamis (12/1). “Tarif dan penentuan besarnya cadangan premi asuransi dalam menentukan penghasilan kena pajak masih didasarkan pada tata peraturan dan perundang-undangan yang berlaku selama ini,” paparnya.
Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah UU PPh Pasal 17 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2006. UU PPh Pasal 17 mengatur soal tarif pajak penghasilan, sedangkan PMK Nomor 83 Tahun 2006 mengatur soal penentuan besarnya cadangan premi asuransi yang dikenai pajak.
Sebelumnya, kalangan pengusaha asuransi jiwa, melalui Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, berencana melakukan klarifikasi dan dialog dengan Ditjen Pajak. Upaya ini dilakukan seiring dengan adanya Surat Edaran No. SE-97/PJ/ 2011 per 28 Desember 2011 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan Premi Asuransi Bagi Wajib Pajak yang Bergerak Di Bidang Usaha Asuransi Jiwa Yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News