kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak sudah sandera 24 penunggak pajak


Rabu, 16 September 2015 / 14:59 WIB
Ditjen Pajak sudah sandera 24 penunggak pajak


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Upaya sandera badan (gijzeling) gencar dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan sejak awal tahun 2015. Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, hingga saat ini pihaknya telah menyandera 24 penangung pajak.

"Kami sudah permohonan sebanyak 35 orang penanggung pajak. Sampai hari ini sudah 24 penanggung pajak yang di-gijzeling," Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen pajak Mekar Satria Utama, Rabu (16/9).

Mekar menjelaskan, dari 24 penaggung pajak yang di-gijzeling, potensi penerimaan yang diperoleh mencapai Rp 20,66 miliar. Menurut Mekar, 17 penanggung pajak telah dibebaskan lantaran telah melunasi utang pajaknya. Sementara sembilan penanggung pajak lainnya masih berada di rutan.

Mekar memperinci, sembilan penanggung pajak yang dimaksud, meliputi satu penanggung ditahan di Bintan, satu di Salatiga, dua di Malang, dua di Bekasi, dan tiga di Jakarta.

Ditjen Pajak mengimbau kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak khususnya dengan nilai lebih dari Rp 100 juta untuk segera melunasi utangnya. Apabila utang dilunasi tahun ini, sanksi administrasi yang timbul atas utang tersebut akan dihapuskan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.03/2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×