Reporter: Grace Olivia | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di akhir kuartal ketiga tahun ini, seluruh sektor usaha mencetak pertumbuhan. Untuk sektor industri pengolahan alias manufaktur, meski mencatat pertumbuhan juga, akan tetapi mengalami pelambatan.
Pada periode Januari-September 2018, penerimaan pajak dari industri pengolahan sebesar Rp 246,9 triliun atau tumbuh 11,94% dibanding akhir periode yang sama tahun lalu (year on year).
Sementara, akhir September 2017, pertumbuhan penerimaan pajak industri pengolahan tumbuh mencapai 18,06% year on year.
Sekadar gambaran, penerimaan pajak pemerintah akhir September 2018 bertumbuh positif, yakni 16,87%.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemkeu Yon Arsal, menyatakan, perlambatan ini masih terbilang wajar.
“Pada dasarnya kita melihat baseline pertumbuhan tahun lalu sudah sangat tinggi, sehingga pertumbuhan tahun ini di sekitaran 12% sebenarnya sudah sangat bagus,” ujar Yon kepada Kontan.co.id, Minggu (21/10).
Yon juga menilai, penerimaan pajak dari industri pengolahan masih sejalan dengan pertumbuhan ekonomi riil yang berada di kisaran 5,1% yoy.
PPN dalam negeri
Dus, ia tak menampik perlambatan penerimaan pajak industri pengolahan turut menahan laju pertumbuhan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN).
Hingga September 2018, penerimaan PPN DN tumbuh 8,22% yoy, melambat dari sebelumnya tumbuh 12,15% yoy di periode yang sama tahun lalu. Menurut Yon, perlambatan ini tak lepas dari meningkatnya seiring dengan depresiasi kurs rupiah.
“Dalam hal terjadi lag antara impor dan penjualan, maka setoran PPN DN akan berkurang. PPN impor akan menjadi pajak masukan (PM),” kata Yon. Pertumbuhan volume penjualan yang tak sejalan denga pertumbuhan impor, tambah Yon, tentu akan mengurangi PPN DN.
Kendati demikian, Yon menilai pertumbuhan sektor industri pengolahan masih secara umum masih bagus. Ia juga mengatakan, berkurangnya penerimaan pajak PPN DN di periode hingga September juga disebabkan oleh pergeseran pembayaran setoran sebesar Rp 920,75 miliar ke bulan Oktober.
“Itu karena tanggal jatuh tempo pembayaran PPN DN September bertepatan dengan hari Minggu sehingga pembayaran digeser dan masuk ke dalam penerimaan Oktober,” tandas Yon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News