Reporter: Herlina KD | Editor: Edy Can
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mengeluhkan jumlah pegawai yang masih minim. Direktorat Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan, jumlah pegawai pajak tidak ideal bila dibandingkan dengan standar negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Saat ini jumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak mencapai 31.500 orang. Dari jumlah itu, pegawai yang terlibat aktif menghimpun pajak sebesar 10.637 orang. Rinciannya sebanyak 6.300 orang account representative dan 4.337 orang pemeriksa pajak.
Menurut Fuad, idealnya jumlah account representative dan pemeriksa pajak mencapai 60% dari total pegawai. Selain itu, sisanya pegawai non pegawai. "Lah, pengawasan kita itu baru mencapai 34%," katanya, Rabu (26/9).
Fuad sudah meminta izin DPR menambah jumlah pegawai sebanyak 29.000 lagi. Penambahan pegawai ini akan dilakukan dalam kurun waktu tiga tahun mendatang sejak 2013 hingga 2016.
Penambahan pegawai ini belum termasuk untuk menutup pengurangan jumlah pegawai yang pensiun. "Kalau itu dilakukan yang jumlah yang dibutuhkan untuk tahun sekarang saja 9.000," lanjut Fuad.
Anggota Komisi XI DPR Andi Rahmat mendukung penambahan jumlah pegawai ini. Dia meminta anggota Komisi XI DPR lainnya untuk merekomendasikan penambahan jumlah pegawai pajak ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. “Kami akan minta mereka memberikan kuota khusus ke Ditjen Pajak,” kata Andi.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis juga setuju mulai tahun 2013 nanti jumlah pegawai di Ditjen Pajak mulai ditingkatkan menuju jumlah ideal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News