Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk memastikan kepatuhan para wajib pajak (WP), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus memperkaya data yang dimilikinya. Salah satunya dengan menggandeng pihak ketiga, sehingga otoritas pajak bisa membandingkan pajak yang dilaporkan dan bayar dengan kenyataan di lapangan.
Untuk itu Ditjen Pajak telah bekerjasama dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyisir kewajiban perpajakan dari WP yang gemar bepergian ke luar negeri.
Diberitakan Harian KONTAN, Senin (8/5), Ditjen Pajak dan Ditjen Imigrasi telah menandatangani surat perjanjian kerjasama pengawasan perpajakan warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia. Namun ternyata kerjasama tidak sebatas itu saja, sebab juga menyangkut aspek kepatuhan WP domestik.
Berdasarkan surat perjanjian kerja sama bernomor Kep-144/PJ/2018 dan IMI-UM.01.01-2015 yang didapat KONTAN, ruang lingkup kerjasama antara Ditjen Pajak dengan Ditjen Imigrasi meliputi, pertukaran data dan atau informasi dalam rangka kepentingan kedua pihak. Kemudian, kegiatan intelijen bersama terhadap wajib pajak, penanggung pajak, dan atau orang asing.
Dari kerjasama itu, Ditjen Pajak akan mendapatkan data atau akses informasi penerbitan paspor RI, data perlintasan, visa, dan ijin tinggal. Jika data itu masih kurang, Ditjen Pajak dan Ditjen Imigrasi bisa bersama-sama menjalankan kegiatan intelijen terhadap WP dan penanggung pajak yang hobi traveling ke luar negeri.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama bilang, data yang masuk bakal mendukung upaya Ditjen Pajak untuk memastikan kemampuan bayar pajak para WP sesuai dengan kegemarannya melancong ke luar negeri.
"Kami yakin, kerjasama ini bisa meningkatkan kapasitas dan kualitas pengawasan kepatuhan perpajakan masyarakat," katanya. Namun dia masih enggan merinci manfaat dan potensi penerimaan pajak dari kerjasama ini.
Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, selama ini ada kendala dalam pemungutan pajak yang diakibatkan oleh asimetri informasi di Ditjen Pajak. Hal itu bisa diatasi dengan ketersediaan informasi yang mencukupi.
Agar kerjasama bisa maksimal, dibutuhkan komitmen dan konsistensi dalam implementasinya. Harus ada pemahaman yang sama oleh seluruh jajaran di kedua institusi. Ini penting agar efektif dalam pencegahan, optimalisasi penggalian potensi pajak, dan penguatan sistem administrasi dan kelembagaan.
Sebagai langkah awal, menurut Yustinus, perlu pilot project untuk mendapatkan model terbaik. "Selanjutnya penyajian data/informasi yang akurat, analisis yang baik, tindak lanjut yang akuntabel, dan pengawasan yang baik," terang Yustinus. Ke depan, Ditjen Pajak juga perlu memperluas kerja sama dengan instansi lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News