kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.531.000   -17.000   -1,10%
  • USD/IDR 15.999   -70,00   -0,44%
  • IDX 7.325   -69,45   -0,94%
  • KOMPAS100 1.108   -12,29   -1,10%
  • LQ45 866   -9,18   -1,05%
  • ISSI 225   -1,80   -0,79%
  • IDX30 443   -4,72   -1,05%
  • IDXHIDIV20 533   -5,21   -0,97%
  • IDX80 126   -1,29   -1,01%
  • IDXV30 131   -0,17   -0,13%
  • IDXQ30 147   -1,21   -0,81%

Ditjen Pajak Kembali Menunjuk 7 Perusahaan Asing Jadi Pemungut PPN PMSE


Jumat, 13 Desember 2024 / 05:45 WIB
Ditjen Pajak Kembali Menunjuk 7 Perusahaan Asing Jadi Pemungut PPN PMSE
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pajak menunjuk tujuh perusahaan asing menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE pada November 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk tujuh perusahaan asing menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada November 2024.

Ketujuh perusahaan tersebut adalah Amazon Japan G.K., Vorwerk International & Co. KmG, Huawei Service (Hong Kong) Co.,Limited, Sounds True Inc, Siteground Hosting Ltd., Browserstack Inc., dan Total Security Limited. 

Tidak hanya itu, DJP juga melakukan pembetulan di November 2024 yaitu Posit Sofware,PBC dan pencabutan pada perusahaan Global Cloud Infrastructure Limited.

Baca Juga: DJP Kantongi Pajak Ekonomi Digital Rp 29,97 Triliun per Oktober 2024

Dengan begitu, sampai dengan November 2024, pemerintah telah menunjuk 199 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 171 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 24,5 triliun. 

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 7,58 triliun setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan resminya, Kamis (12/12).

Dwi menegaskan, dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Selanjutnya: IHSG Rawan Dilanda Aksi Profit Taking

Menarik Dibaca: Ini Cara Download dan Nonton Tayangan Netflix Gratis Tanpa Kuota

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×