kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak Kaji Sektor-Sektor yang Masih Butuh Stimulus Perpajakan


Selasa, 21 Juni 2022 / 19:09 WIB
Ditjen Pajak Kaji Sektor-Sektor yang Masih Butuh Stimulus Perpajakan
ILUSTRASI. Pemerintah sedang mengkaji sektor-sektor yang masih membutuhkan dukungan insentif perpajakan.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang melakukan evaluasi dan kajian terhadap sektor-sektor yang masih membutuhkan dukungan pemulihan dari dampak pandemi Covid-19. Dukungan pemulihan tersebut salah satunya dari insentif perpajakan.

“Evaluasi tersebut sesuai dengan kebijakan pemberian insentif pajak di tahun 2022 ini, yang selektif dengan prioritas kepada sektor-sektor tertentu yang masih membutuhkan dukungan untuk pulih,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) Neilmaldrin Noor kepada Kontan.co.id, Selasa (21/6).

Namun, Neil tidak menyebutkan kapan proses kajian tersebut akan rampung.

Baca Juga: Kebijakan Pemerintah Menyasar Transaksi dan Penghasilan Orang Tajir

Sementara, insentif untuk menjaga daya beli masyarakat sudah dilakukan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menurut Neil, stimulus perpajakan tersebut diperuntukkan menjaga daya beli masyarakat khususnya masyarakat menengah ke bawah.

Stimulus dalam UU HPP tersebut, diantaranya pembebasan pajak untuk wajib pajak orang pribadi, UMKM dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta, perluasan bracket pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, dan penyederhanaan pajak pertambahan nilai (PPN) final dengan tarif khusus 1%, 2%, atau 3%.

Baca Juga: Ekonomi Mulai Bergulir, Insentif Pajak Ini Segera Berakhir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×