kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ditjen Pajak jalin kerja sama dengan 8 negara tax haven


Rabu, 09 Maret 2011 / 07:20 WIB
Ditjen Pajak jalin kerja sama dengan 8 negara tax haven
ILUSTRASI. Hotel yang dioperasikan PT?Nara Hotel Internasional Tbk


Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya memperluas aksesnya, yaitu dengan menjalin kerja sama dengan negara asing. Negara yang digandeng DJP berjumlah 8 negara yang memiliki yurisdiksi yang tergolong dalam wilayah bebas pajak atau tax haven.

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Sjarifudin Alsah mengatakan, ada 8 kawasan tax haven yang telah setuju untuk kerja sama dengan otoritas pajak Indonesia.

”Mereka sudah setuju, cuma belum ditandatangani oleh masing-masing diplomatnya. Ini sedang saya arrange pemerintah kita dalam hal ini Menlu, untuk mendukung kedubes segara menandatangani ini. Mudah-mudahan tahun ini bisa efektif berlaku," paparnya, Selasa, (8/3).

Kedelapan kawasan itu adalah Jersey, Isle of Man, Guernsey, Cayman Island, Bahamas, Costa Rica, Bermuda, dan San Marino. Kawasan lainnya yang sedang dalam penjajakan adalah British Virgin Island dan Panama.

Lebih lanjut Sjarifudin menyebut, dipilihnya delapan negara itu karena mereka semua adalah tax heaven. Langkah tersebut dilakukan untuk mengejar orang-orang Indonesia yang menanamkan aset atau penghasilannya di negara maupun kawasan bebas pajak. "Kita akan mencari sebanyak mungkin negara maupun yurisdiksi yang sifatnya tax haven. Ini penting agar kita bisa mendapatkan informasi kalau orang Indonesia melakukan investasi di sana," tuturnya.

Selama ini, Ditjen Pajak selalu kesulitan memperoleh data saat hendak melacak aktivitas ekonomi warga negara Indonesia yang berada di wilayah bebas pajak. "Dengan adanya perjanjian kerjas ama, kami tidak hanya dapat bertukar informasi, tapi juga bisa melakukan joint investigasi," imbuhnya.

Sealin itu, Syarifudin mengaku, saat ini Indonesia telah menjalin kerja sama penghindaran pajak berganda atau tax treaty dengan 60 negara sehingga bila kerja sama dengan 8 kawasan tersebut telah ditandatangani, Indonesia akan memiliki 68 tax treaty.

Ke depannya, DJP terus akan mencari mencari sebanyak mungkin yurisdiksi yg sifatnya tax heaven. “Kita mencari timing yang tepat untuk menjalin kerja sama dengan dengan Zuria, British Virgin Island. Tahun ini kita akan coba untuk negosiasi,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×