kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masih ada 12 juta perusahaan belum bayar pajak


Rabu, 02 Mei 2012 / 09:20 WIB
Masih ada 12 juta perusahaan belum bayar pajak
ILUSTRASI. Sebuah kapal Penjaga Pantai China berpatroli di Scarborough Shoal yang disengketakan, 5 April 2017. REUTERS/Erik De Castro.


Reporter: Eka Saputra | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kantor pajak terus memburu wajib pajak bandel. Mereka memperkirakan masih ada sekitar 10 juta- 12 juta badan usaha yang belum membayar pajak.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany bilang, saat ini badan usaha yang sudah menyerahkan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) baru sekitar 500.000 perusahaan saja. Dari jumlah tersebut dihasilkan penerimaan pajak sekitar Rp 400 triliun. Hanya saja, 90% dari angka penerimaan Rp 400 triliun itu hanya dihasilkan dari sekitar 100.000 perusahaan.

"Perusahaan besar-besar yang bayar pajak baru sekitar 100.000. Padahal kan jumlah badan usaha jutaan," kata Fuad, kemarin.

Fuad bilang, selama ini perusahaan tersebut sudah menjalankan bisnis dan mendapatkan kenyamanan infrastruktur maupun dukungan peraturan sehingga mendapat iklim usaha yang baik.

Nah, untuk mendata lebih banyak wajib pajak, tahun ini, kantor pajak melakukan sensus pajak nasional. Target kantor pajak dari sensus ini bisa menggaet sebanyak 2 juta wajib pajak baru.

Fuad mengakui, butuh waktu yang lama bagi pemerintah untuk bisa menjaring 12 juta badan usaha. "Mudah-mudahan yang lima tahun ke depan wajib pajak yang badan itu sudah tercapai semuanya. Karena kami butuh penerimaan pajak yang besar," ujarnya.

Mantan Kepala Badan pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ini juga membalik logika masyarakat yang tidak bayar pajak karena tidak pernah menikmati fasilitas infrastruktur seperti jalan, juga rasa aman. Menurut dia, justru infrastruktur yang ada sekarang banyak yang rusak lantaran tidak banyak masyarakat yang membayar pajak.

Fuad menambahkan, target penerimaan pajak tahun ini bertambah berat karena pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 1,3 juta per bulan menjadi Rp 2 juta per bulan. Kebijakan ini akan berdampak pada berkurangnya penerimaan pajak penghasilan (PPh) sekitar Rp 12 triliun sepanjang tahun.

Tapi, Kantor Pajak telah mengantisipasi dengan mempersiapkan penerimaan pengganti. Antara lain, mengejar tingkat kepatuhan pajak di sektor strategis seperti perkebunan kelapa sawit, pertambangan dan juga media masa. Fuad optimistis, bisa mencari tambahan penerimaan ini karena kini Kantor Pajak bisa mengakses semua data dari seluruh instansi dan asosiasi perusahaan.

Saat ini, mereka juga tengah mempersiapkan tender untuk memilih surveyor yang akan ditugaskan untuk menghitung produksi perusahaan tambang. Maklum, selama ini Kantor Pajak tidak yakin dengan laporan SPT perusahaan pertambangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×