kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak akan mempermudah tata cara penerapan P3B


Jumat, 23 November 2018 / 06:30 WIB
Ditjen Pajak akan mempermudah tata cara penerapan P3B


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah berupaya emningkatkan kemudahan berusaha dan mengurangi beban administrasi wajib pajak. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Aturan baru ini menggantikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017. Aturan baru ini pun akan efektif berlaku mulai 1 Januari tahun depan.

Dengan adanya aturan P3B yang baru, akan ada penyederhan proses administrasi untuk Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dalam menerapkan ketentuan dalam P3B antara Indonesia dengan negara atau yurisdiksi mitra P3B.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengakui hingga saat ini Indonesia memiliki tax treaty dengan 68 negara. Bila tax resident dari negara tersebut memperoleh penghasilan dari Indonesia dan memanfaatkan tarif sesuai dengan tax treaty, tax resident tersebut pun harus memiliki dan menyampaikan surat keterangan Domisili

"Dengan Perdirjen yang baru, kita mempermudah kewajiban penyampaian SKD, jadi WPnya tidak berulang-ulang menyampaikan SKD," tutur Yoga kepada Kontan.co.id, Kamis (22/11).

Pokok perubahan yang diatur salah satunya terkait surat keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (Form DGT), dimana yang tadinya dibutuhkan dua jenis formulir dengan masing-masing sejumlah tiga lembar dan dua lembar halaman menjadi satu jenis formulir dengan dua lembar halaman.

Frekuensi penyampaian Form DGT pun cukup satu kali dalam periode yang dicakup dalam Form DGT oleh pemotong/pemungut pajak yang pertama kali menyampaikan Form DGT.

Padahal sebelumnya penyampaiannya dilakukan setiap bulan dalam SPT masa setiap pemotong/pemungut pajak.

Saluran penyampaian form DGT dilakukan secara elektronik di mana sebelumnya dialkukan secara manual dan salinannya dilegalisasi.

Dengan adanya aturan yang baru, periode masa dan tahun pajak pada form DGT paling lama 12 bulan dan dimungkinan melewati tahun kalender. Di mana dalam peraturan sebelumnya tidak dimungkinkan melewati tahun kalender.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo memandang perubahan peraturan ini adalah hal yang baik dan bisa mengurangi beban administrasi wajib pajak.

"Dulu wajib pajak harus membuktikan adanya sertifikat domisili yang dikeluarkan negara domisilinya, jadi costly. Dengan disederhanakan ini, menjadi mengurangi proses," tutur Yustinus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×