Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengatur cukai terhadap industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/2018 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Adapun, sejak tahun 2018, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah menetapkan produk-produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) termasuk produk vape sebagai barang kena cukai, dan ditetapkan tarif cukai sebesar 57%.
Hal ini merupakan tarif maksimal atau tertinggi yang dapat dikenakan menurut Undang-Undang Cukai Nomor 39 tahun 2007.
Analis Kebijakan Madya Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Bea Cukai, Kemenkeu, Hary Kustowo mengatakan tahun 2018, jumlah penindakan yang dilakukan mencapai 218 penindakan dan jumlah barang hasil penindakan (BHP) vape ilegal mencapai 10.802,08 liter dengan perkiraan nilai BHP mencapai Rp 1,59 miliar.
Baca Juga: Bea Cukai Jawa Timur musnahkan barang ilegal senilai lebih Rp 3 miliar
“Ini karena saat itu sedang buming-bumingnya rokok elektrik atau vape ini di Indonesia. Sehingga banyak milenial yang terjun dalam bisnis tersebut,” jelas Hary dalam diskusi online, Senin (28/9).
Sementara itu, data DJBC juga menunjukan di tahun 2019 total penindakan vape ilegal menurun hanya sekitar 104 penindakan. Adapun jumlah BHPnya mencapai 384,36 liter dengan perkiraan nilai BHP mencapai Rp 522 juta.
Adapun, pihaknya juga akan tetap memungut cukai dari vape selama masih beredar di dalam negeri. Pasalnya, secara prinsip vape tetap merupakan produk hasil tembakau yang tidak baik untuk dikonsumsi masyarakat sehingga tergolong barang kena cukai.
Selanjutnya: Prospek cukai vape sebagai instrumen pengendalian konsumsi dan penerimaan negara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News