kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ditjen Bea Cukai menampik kebijakan post border pemicu kenaikan impor


Selasa, 05 Maret 2019 / 15:09 WIB
Ditjen Bea Cukai menampik kebijakan post border pemicu kenaikan impor


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menilai kebijakan post border yang sudah berjalan selama satu tahun ini sudah efektif dari sisi kelancaran arus barang. DJBC juga menampak anggapan kalau kebijakan tersebut yang mengakibatkan impor meningkat.

Sedangkan untuk operasionalisasi berupa pengawasan, DJBC tidak dapat menilai efektifitasnya. Sebab ranah ini sudah dipegang oleh kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Perdagangan (Kemdag), Kementerian Perindustrian (Kemperin) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Deni Surjantoro menampik bahwa kebijakan penggeseran pengawasan dari wilayah pabean ke kementerian teknis terkait menjadi alasan meningkatnya impor.

"Apabila dilakukan secara efektif dan konsisten saya kira ini tidak jadi alasan derasnya barang impor," jelas Denny saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (5/3).

Sebab, DJBC tidak lantas lepas tangan dari kegiatan pengawasan. Denny menjelaskan, pihaknya masih ikut mengawasi dengan cara memberitahu pihak kementerian terkait apabila ada barang impor yang akan masuk. Selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait. Sehingga DJBC juga masih tetap mengawasi.

Terkait dengan barang yang ada dalam pelarangan dan terbatas (lartas), DJBC masih menetapkan kesehatan, keamanan dan lingkungan hidup berada di dalamnya. Sehingga pengawasannya masih berada di dalam border.

Kebijakan post border ini diberlakukan per 1 Februari 2018. Tujuannya memberi iklim yang kondusif bagi investor dengan menyederhanakan lartas untuk alur distribusi barang. Sederhananya, dwelling time akan lebih singkat karena barang bisa melalui wilayah pabean terlebih dahulu baru dilakukan pemeriksaan pemenuhan persyaratan impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×