Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kejaksaan Agung resmi menahan lima orang tersangka terkait mega skandal investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Saat ini, masih ada belasan orang yang diperiksa oleh kejaksaan agung terkait mega skandal investasi di Jiwasraya yang ditengarai merugikan negara sampai Rp 13,7 triliun.
Sekadar mengigatkan, kasus Jiwasraya memantik perhatian publik. Pemicunya adalah gagal bayar pemegang polis Saving Plan Jiwasraya. Gagal bayar ini terjadi pada Oktober 2018. Dalam suratnya ke sejumlah bank-bank yang menjual produk saving plan, Jiwasraya mengaku menyerah tak bisa membayar polis JS Plan senilai Rp 802 miliar.
Sontak, ini mengejutkan publik. Dari sini pula, satu per satu persoalan Jiwasraya terungkap. Tak hanya default alias gagal bayar polis, Jiwasraya juga mengalami krisis likuiditas yang superparah. Dari catatan Otoritas Jasa Keuangan,ekuitas Jiwasraya sudah negatof Rp 10, 24 triliun pada akhir 2017.
Dari situlah, kasus lantas bergulir. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mulai ikut menelisik masalah Jiwasraya pada Juni 2019. Lantas, Kejaksaan Agung mengambil alih masalah Jiwasraya di Desember 2019.
Salah satu pencetus pengambil alihan adalah laporan dari Kementerian BUMN atas penyimpangan investasi di Jiwasraya dengan indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan direksi lama Jiwasraya, manajer investasi dan tokoh-tokoh yang disebut-sebut menjadi mafia pasar modal. Indikasi kerugian negara dari kasus Jiwasraya segede Rp 13, 7 triliun.
Dan, 14 Januari, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka sekaligus menahannya. Kelima orang tersebut tiga dari manajemen lama Jiwasraya dan dua lainnya adalah pihak eksternal Jiwasraya. Inilah peran mereka yang ditahan lebih dulu oleh Kejaksaan Agung (baca berikutnya)