Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Para pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.2200 VA bisa berlega. Pemerintah memastikan program diskon listrik tetap berlaku, meski pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) hanya untuk barang dan jasa mewah saja.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 hanya berlaku untuk barang/jasa mewah saja.
Toh begitu, Prabowo mengatakan, stimulus yang diberikan sebesar Rp 38,6 triliun akan tetap dikucurkan kepada masyarakat.
Stimulus tersebut mencakup bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kg per bulan, diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 VA, pembiayaan industri padat karya. Serta insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan.
Baca Juga: Tak Jadi Naik, Beli Detergen, Baju hingga Skincare Tetap Berlaku PPN 11% pada 2025
Kemudian ada juga bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp 500 juta per tahun, dan lain sebagainya.
"Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus. Nilai stimulus itu adalah Rp 38,6 triliun seperti yang pernah diumumkan sebelumnya," ujar Prabowo dalam Konferensi Pers di Kemenkeu, Selasa (31/12).
Prabowo menegaskan, pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat.
Baca Juga: Layanan Netflix Hingga Spotify Masih Kena PPN 11% di 2025
Selanjutnya: Sri Mulyani Pastikan Shampo hingga Sabun Tak Kena Kenaikan PPN 12%
Menarik Dibaca: KAI Berangkatkan 2,5 Juta Penumpang Saat Nataru, Ini Stasiun Keberangkatan Tertinggi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News