kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   19.000   1,25%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%

Diskon Tarif Listrik Tetap Berlaku Meski PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah


Selasa, 31 Desember 2024 / 20:28 WIB
Diskon Tarif Listrik Tetap Berlaku Meski PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah
ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Para pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.2200 VA bisa berlega. Pemerintah memastikan program diskon listrik tetap berlaku, meski pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) hanya untuk barang dan jasa mewah saja.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 hanya berlaku untuk barang/jasa mewah saja.

Toh begitu, Prabowo mengatakan, stimulus yang diberikan sebesar Rp 38,6 triliun akan tetap dikucurkan kepada masyarakat.

Stimulus tersebut mencakup bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kg per bulan, diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 VA, pembiayaan industri padat karya. Serta insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan. 

Baca Juga: Tak Jadi Naik, Beli Detergen, Baju hingga Skincare Tetap Berlaku PPN 11% pada 2025

Kemudian ada juga bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp 500 juta per tahun, dan lain sebagainya.

"Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus. Nilai stimulus itu adalah Rp 38,6 triliun seperti yang pernah diumumkan sebelumnya," ujar Prabowo dalam Konferensi Pers di Kemenkeu, Selasa (31/12).

Prabowo menegaskan, pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat. 

Baca Juga: Layanan Netflix Hingga Spotify Masih Kena PPN 11% di 2025

Selanjutnya: Sri Mulyani Pastikan Shampo hingga Sabun Tak Kena Kenaikan PPN 12%

Menarik Dibaca: KAI Berangkatkan 2,5 Juta Penumpang Saat Nataru, Ini Stasiun Keberangkatan Tertinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×