Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo angkat bicara soal temuan tax avoidance atau penghindaran pajak yang diestimasi merugikan negara hingga Rp 68,7 triliun per tahun.
Temuan tersebut diumumkan oleh Tax Justice Network melaporkan akibat penghindaran pajak, Indonesia diperkirakan rugi hingga US$ 4,86 miliar per tahun. Angka tersebut setara dengan Rp 68,7 triliun bila menggunakan kurs rupiah pada penutupan di pasar spot Senin (22/11) sebesar Rp 14.149 per dollar Amerika Serikat (AS).
Dalam laporan Tax Justice Network yang berjudul The State of Tax Justice 2020: Tax Justice in the time of Covid-19 disebutkan dari angka tersebut, sebanyak US$ 4,78 miliar setara Rp 67,6 triliun diantaranya merupakan buah dari pengindaran pajak korporasi di Indonesia. Sementara sisanya US$ 78,83 juta atau sekitar Rp 1,1 triliun berasal dari wajib pajak orang orang pribadi.
Suryo mengatakan, untuk meminimalisasi tax avoidance, pihaknya melakukan pengawasan terhadap transaksi yang melibatkan transaksi instimewa. Kata Suryo, biasanya tax avoidance muncul karena transaksi-transaksi yang terjadi antara pihak yang mempunyai hubungan instimewa baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Baca Juga: Kemenkeu catat penerimaan pajak tertekan 18,8% hingga Oktober 2020
Saat ini, Ditjen Pajak memantau transaksi istimewa tersebut berdasarkan data informasi keuangan yang ada di luar negeri. Upaya ini, memanfaatkan hubungan antar negera. Dalam hal ini Indonesia dengan negara treaty partner melakukan pertukaran informasi terkait dengan adanya transaksi tersebut.
“Kami terus melakukan, bagaimana melihat dan meneliti terjadinya transfer pricing termasuk debt to equity ratio dalam rangka mencegah adanya base erosion and profit shifting (BEPS),” kata Suryo dalam Konferensi APBN Laporan Periode Realisasi Oktober, Senin (23/11).
Sebagai info, temuan Tax Justice Network menyebutkan dalam praktiknya perusahaan multinasional mengalihkan labanya ke negara yang dianggap sebagai surga pajak. Tujuannya untuk tidak melaporkan berapa banyak keuntungan yang sebenarnya dihasilkan di negara tempat berbisnis. Dus, korporasi akhirnya membayar pajak lebih sedikit dari yang seharusnya.
Sementara, untuk wajib pajak orang pribadi yang tergolong orang kaya menyembunyikan aset dan pendapatan yang dideklarasikan di luar negeri, di luar jangkauan hukum.
“Penyalahgunaan pajak perusahaan, di mana negara-negara berpenghasilan rendah kehilangan setara dengan 5,5% dari pendapatan pajak yang dikumpulkan dan negara-negara berpenghasilan tinggi kehilangan 1,3%,” sebagaimana dikutip dalam The State of Tax Justice 2020: Tax Justice in the time of Covid-19, Senin (23/11).
Sebagai gambaran, Kemenkeu mamatok target penerimaan pajak di tahun ini mencapai Rp 1.198,82 triliun. Artinya, estimasi penghindaran pajak itu setara dengan 5,7% dari target akhir 2020. Perkiraan nilai penghindaran pajak itu juga setara 5,16% dibandingkan realisasi penerimaan pajak 2019 yang senilai Rp 1.332 triliun.
Selanjutnya: Akibat penghindaran pajak, Indonesia diperkirakan rugi Rp 68,7 triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News