kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu catat penerimaan pajak tertekan 18,8% hingga Oktober 2020


Senin, 23 November 2020 / 17:48 WIB
Kemenkeu catat penerimaan pajak tertekan 18,8% hingga Oktober 2020
ILUSTRASI. Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta, Senin (12/10/2020).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak sepanjang Januari hingga Oktober 2020 tercatat turun 18,8% secara tahunan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tren penerimaan pajak yang minus seiring dengan ekonomi yang masih loyo.

Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menunjukkan hingga Oktober 2020, penerimaan pajak tahun baru mencapai Rp 826,94 triliun, atau setara 68,98,61% dari outlook akhir tahun yang ditargetkan senilai Rp 1.198,82 triliun.

Realisasi penerimaan pajak itu juga menunjukkan pertumbuhan negatif 18,8% year on year (yoy) dibanding periode sama tahun lalu yakni Rp 1.018,44 triliun. Meski begitu, pemerintah musti mengejar penerimaan pajak sejumlah Rp 371,88 triliun guna mencapai target akhir 2020.

Sri Mulyani melanjutkan, penerimaan pajak hampir di semua pos jenis pajak mengalami kontraksi sepanjang Januari-Oktober 2020. Adapun untuk pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 minus 4,58%, PPh 22 Impor minus 45,34%, PPh Badan minus 35,01%, PPh Pasal 26 minus 6,04%, dan PPh Final minus 7,42%.

Baca Juga: Akibat penghindaran pajak, Indonesia diperkirakan rugi Rp 68,7 triliun

Kemudian, untuk pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri minus 11,05%, serta PPN impor minus 19,61%. Hanya ada satu pos yang mengalami pertumbuhan positif yakni PPh orang pribadi yang positif 1,18%.

“Penerimaan pajak dari berbagai jenis pajak mengalami tekanan, selain karena adanya insentif pajak yang diberikan seluruh perekonomian,” kata Menkeu dalam Konferensi APBN Laporan Periode Realisasi Oktober, Senin (23/11). 

Sri Mulyani menambahkan dalam hal PPh Badan mengalami penurunan diakibatkan oleh dua faktor. Pertama, insentif angsuran sebesar 50% PPh Pasal 25 sebagaimana dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Kedua, kondisi profitabilitas korporasi yang masih terpuruk akibat pandemi.

Setali tiga uang, kontributor jenis penerimaan pajak terbesar itu belum bisa mendongkrak pendapatan pajak hingga akhir bulan lalu. Kendati demikian, Sri Mulyani meyakini seiring dengan pemulihan ekonomi, di kuartal IV-2020 penerimaan pajak akan mengalami pembalikan dibandingkan kuartal III-2020. 

Selanjutnya: CORE sebut ada 4 tantangan dalam kebijakan belanja pemerintah tahun 2021, apa saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×