kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Direktur Utama Indosat jadi saksi kasus pemerasan


Rabu, 29 Agustus 2012 / 16:06 WIB
Direktur Utama Indosat jadi saksi kasus pemerasan
ILUSTRASI. PermataBank dan Batavia Prosperindo AM luncurkan reksadana syariah global dengan tema ESG.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Direktur Utama PT Indosat Tbk (ISAT) Hari Sasongko bersaksi di pengadilan dalam dugaan pemerasan. Dalam kesaksiannya, dia mengaku menerima dua kali somasi dari LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI).

Menurut Hari, somasi itu merupakan ancaman terhadap perusahaannya. "Isinya tidak lazim," katanya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8).

Somasi itu juga berisi soal kerjasama Indosat dengan RIM yang diduga merugikan negara. Somasi kedua yaitu terkait kepemilikan 2.500 menara Indosat yang dituduh melanggar aturan.

Atas somasi tersebut, Hari meminta stafnya menanyakan maksudnya kepada Ketua LSM KTI Denny AK. Dari pembicaraan itu, lanjutnya, Denny meminta Indosat memberikan uang senilai Rp 30 miliar.

Setelah dilakukan negosiasi akhirnya Indosat sepakat menyerahkan uang senilai US$ 20.000. "Uang itu berasal dari perusahaan dan sudah dianggarkan untuk urusan legal," ujar Hari.

Kemudian kedua belah pihak sepakat untuk melakukan pertemuan pada tanggal 9 April 2012, 18 April 2012 dan 20 April 2012. Pada pertemuan ketiga, Denny ditangkap tangan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya.

Asal tahu saja, Denny merupakan orang yang melaporkan kasus korupsi penyalahgunaan ijin penyelenggaraan frekuensi 3G oleh Indosat ke anak usahanya PT Indosat Mega Media ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Saat ini kasusnya sudah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Denny dengan pasal 368 KUHP ayat 1 jo pasal 369 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka pemerasan senilai Rp 30 miliar terhadap Indosat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×