kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.194   6,00   0,04%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Direktur Utama Indosat jadi saksi kasus pemerasan


Rabu, 29 Agustus 2012 / 16:06 WIB
Direktur Utama Indosat jadi saksi kasus pemerasan
ILUSTRASI. PermataBank dan Batavia Prosperindo AM luncurkan reksadana syariah global dengan tema ESG.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Direktur Utama PT Indosat Tbk (ISAT) Hari Sasongko bersaksi di pengadilan dalam dugaan pemerasan. Dalam kesaksiannya, dia mengaku menerima dua kali somasi dari LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI).

Menurut Hari, somasi itu merupakan ancaman terhadap perusahaannya. "Isinya tidak lazim," katanya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8).

Somasi itu juga berisi soal kerjasama Indosat dengan RIM yang diduga merugikan negara. Somasi kedua yaitu terkait kepemilikan 2.500 menara Indosat yang dituduh melanggar aturan.

Atas somasi tersebut, Hari meminta stafnya menanyakan maksudnya kepada Ketua LSM KTI Denny AK. Dari pembicaraan itu, lanjutnya, Denny meminta Indosat memberikan uang senilai Rp 30 miliar.

Setelah dilakukan negosiasi akhirnya Indosat sepakat menyerahkan uang senilai US$ 20.000. "Uang itu berasal dari perusahaan dan sudah dianggarkan untuk urusan legal," ujar Hari.

Kemudian kedua belah pihak sepakat untuk melakukan pertemuan pada tanggal 9 April 2012, 18 April 2012 dan 20 April 2012. Pada pertemuan ketiga, Denny ditangkap tangan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya.

Asal tahu saja, Denny merupakan orang yang melaporkan kasus korupsi penyalahgunaan ijin penyelenggaraan frekuensi 3G oleh Indosat ke anak usahanya PT Indosat Mega Media ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Saat ini kasusnya sudah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Denny dengan pasal 368 KUHP ayat 1 jo pasal 369 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka pemerasan senilai Rp 30 miliar terhadap Indosat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×