Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi membenarkan kabar bahwa WNI terdakwa pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Siti Aisyah, telah dibebaskan.
Kabar tersebut diterima Pemerintah Indonesia pada Senin (11/3/2019) pagi. Selanjutnya, pemerintah akan memulangkan Siti ke Tanah Air.
"Pagi hari ini kami menerima kabar dari Kuala Lumpur, bahwa WNI atas nama Siti Aisyah telah diputuskan dibebaskan," ujar Retno saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/3).
Retno menuturkan, selama ini Pemerintah Indonesia terus memberikan pendampingan hukum terhadap Siti sepanjang proses pengadilan di Malaysia.
Bersama dengan warga negara Vietnam, Doan Thi Huong, Siti dituduh membunuh Kim Jong Namdengan mengusapkan zat beracun VX pada wajah cucu pendiri Korea Utara itu saat dia tengah menunggu pesawat di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Februari 2017.
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong mengaku mereka diperdaya orang 'mirip orang Jepang atau Korea,' yang membayar mereka RM 400, atau sekitar Rp 1,2 juta. Mereka menyangka sebagai acara kelakar untuk televisi.
"Ini merupakan satu puncak dari serangkaian panjang yang sudah kita lalui dalam upaya untuk melakukan pendampingan hukum terhadap kasus Siti Aisyah," kata Retno.
Menurut Retno, saat ini Siti tengah berada di KBRI Kuala Lumpur. Sementara pemerintah sedang mengatur proses pemulangan Siti ke Indonesia.
"Yang bersangkutan saat ini sedang bersama tim kita di KBRI Kuala Lumpur dan sedang mengatur upaya untuk pemulangan yang bersangkutan," ucap Retno. (Kristian Erdianto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Diputus Bebas di Malaysia, Siti Aisyah Akan Dipulangkan ke Indonesia"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News