Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini
SEPANG. Siti Aisyah (25), terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Sepang, Malaysia, Rabu (1/3).
Persidangan berlangsung mulai sekitar pukul 09.30 hingga 10.30 waktu setempat. Adapun agenda tunggalnya adalah pembacaan tuntutan atau dakwaan.
Dalam pembacaan tuntutan, penuntut umum mendakwa Siti Aisyah dengan pasal delik pembunuhan (302) dengan persekongkolan (34) Kitab UU Hukum Pidana.
Dengan telah dimulainya persidangan maka penahanan Siti Aisyah dipindahkan dari rumah tahanan di Cyberjaya, Kuala Lumpur, ke penjara khusus wanita Kajang di Selangor. Demikian disampaikan dalam keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri, Rabu (1/3).
Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada 13 April 2017 di pengadilan yang sama.
"Pemerintah Indonesia meminta semua pihak memegang prinsip, presumption of innocence until proven guilty (dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan di pengadilan bersalah) dalam kasus SA ini," tulis Kementerian Luar Negeri.
Oleh karena itu, baik Tim Perlindungan WNI KBRI maupun Tim Pengacara akan terus memberikan pendampingan hukum.
(Srihandriatmo Malau)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News