kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Diperiksa terkait kasus e-KTP, Yasonna dikonfirmasi soal Markus Nari & risalah rapat


Selasa, 25 Juni 2019 / 16:03 WIB
Diperiksa terkait kasus e-KTP, Yasonna dikonfirmasi soal Markus Nari & risalah rapat


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sekaligus mantan anggota Komisi II DPR Yasonna Laoly, mengaku hanya dikonfirmasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pengetahuannya tentang mantan anggota Komisi II DPR, Markus Nari. 

Hal itu diungkapkan Yasonna usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). 

"Ya sebagai saksi untuk Markus Nari, itu aja. Kan sama-sama anggota Komisi II. Jadi ya sama seperti keterangan saya sebelumnya, sebagai warga negara ya datang, terbuka aja," kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6). 

Selain itu, Yasonna juga mengaku dikonfirmasi risalah-risalah rapat soal pembahasan e-KTP tersebut. Ia mengatakan, materi pemeriksaan tak jauh berbeda dengan pemeriksaan terhadap tersangka-tersangka sebelumnya. 

"Enggak ada yang berbeda, hanya tambahan saja, kenal nggak Pak Markus? Sama-sama anggota Komisi II, ya ikut pembahasan. Ada beberapa risalah rapat yang itu dicek, biasalah. Sama aja, tapi kan harus dikonfirmasi lagi (oleh penyidik)," kata dia. 

Markus Nari merupakan tersangka kedelapan dalam kasus e-KTP ini. Markus telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP sejak 2017 silam. Sementara itu, KPK menahan Markus pada Senin (1/4) malam. 

Dalam kasus ini, Markus diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP. Pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun. Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri saat itu. 
Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, ia diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar. 

Di sisi lain, Markus terjerat dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diperiksa Terkait Kasus E-KTP, Yasonna Dikonfirmasi soal Markus Nari dan Risalah Rapat"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×