Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng diperiksa sebagai tersangka di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (1/12).
Choel diperiksa seputar kasus dugaan korupsi proyek pembangunan, pengadaan, serta peningkatan sarana dan prasarana sekolah olahraga di Hambalang tahun 2010-2012.
"Ya ditanyakan seputar Hambalang saja," ujar Choel, seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.
Pemeriksaan Choel tidak berlangsung lama. Adik kandung Andi Alifian Mallarangeng tersebut selesai diperiksa sekitar pukul 11.40 WIB. Selain didampingi pengacara, Choel terlihat bersama beberapa kerabat. Seperti sebelumnya, ia juga membawa tas berisi pakaian.
KPK telah menetapkan Choel sebagai tersangka pada 21 Desember 2015. Dalam kasus proyek Hambalang, Choel diduga menyalahgunakan wewenang terkait proyek tersebut. Ia dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, juga korporasi atas perbuatan yang dilakukannya.
Perkara ini merupakan kasus lama dari hasil pengembangan dugaan tindak pidana korupsi proyek Hambalang yang melibatkan kakaknya, mantan Menpora, Andi Mallarangeng.
Atas perbuatannya, Choel dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Abba Gabrillin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News