kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Dimulai hari ini! Begini cara daftar ulang peserta SKB CPNS


Sabtu, 01 Agustus 2020 / 13:41 WIB
Dimulai hari ini! Begini cara daftar ulang peserta SKB CPNS
ILUSTRASI. Ilustrasi tes CPNS. Warta Kota/Nur Ichsan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan kembali dilanjutkan mulai 1 September mendatang setelah sebelumnya tertunda akibat pandemi corona. Tahapan daftar ulangnya akan dimulai hari ini hingga 7 Agustus 2020. 

Hal itu sesuai dengan surat NOMOR: 14/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2020 tentang Pendaftaran Ulang Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2020. 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengonfirmasi jadwal tersebut.  "Menurut jadwal iya (sudah mulai daftar ulang)," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (1/8/2020). 

Baca Juga: Jadwal terbaru tahapan CPNS 2019, dari verifikasi data SKD hingga usul penetapan NIP

Lalu bagaimana tahapannya? 

Proses daftar ulang 

Untuk memulai proses daftar ulang, Paryono menjelaskan, pertama-tama para peserta perlu masuk ke web sscn.bkn.go.id, lalu login dengan akun masing-masing. Selanjutnya peserta bisa memilih lokasi tes lewat menu Resume Pendaftaran. Jika peserta memilih lokasi tes mulai dari tanggal 1-7 Agustus 2020 pukul 23.59 WIB, maka peserta dapat mengubah pilihan lokasi ujian sebanyak 3 kali. 

Bagi peserta yang memilih lokasi tes pada 1-7 Agustus, maka peserta dapat melihat informasi lebih lanjut terkait pengumuman instansi masing-masing dengan memilih tombol "klik ini" setelah kalimat:

Baca Juga: PNS bisa kantongi 6 tunjangan di luar gaji pokok, ini besarannya

"Selamat Anda lulus SKD dan dapat melanjutkan seleksi tahap berikutnya "Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB). Untuk informasi lebih lanjut silakan Klik Ini." 



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×