kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.060   76,41   1,09%
  • KOMPAS100 1.056   15,99   1,54%
  • LQ45 831   13,98   1,71%
  • ISSI 214   1,38   0,65%
  • IDX30 424   7,59   1,82%
  • IDXHIDIV20 511   8,76   1,75%
  • IDX80 120   1,83   1,54%
  • IDXV30 125   0,81   0,66%
  • IDXQ30 141   2,26   1,63%

Dilaporkan ke polisi, Koordinator ICW akan konsultasi dengan tim hukum


Kamis, 29 Agustus 2019 / 10:40 WIB
Dilaporkan ke polisi, Koordinator ICW akan konsultasi dengan tim hukum
ILUSTRASI. Logo KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Koordinator Indonesia Corruption Watch ( ICW) Adnan Topan Husodo menyatakan akan berkonsultasi dengan tim hukum di internal terkait pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya atas dugaan memberikan berita bohong.

Seperti diketahui, polisi menerima laporan dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor Adnan, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.

Baca Juga: Presiden Jokowi diminta evaluasi kinerja pansel capim KPK

Pelapor menyebut dirinya sebagai pemuda kawal KPK dan masyarakat DKI Jakarta. "Ya, tentu kami akan konsultasikan dulu dengan tim hukum ya," kata Adnan saat dikonfirmasi, Kamis (29/8).

Adnan mengatakan, jika merujuk pada pernyataan pelapor di pemberitaan, ia diadukan atas pemberitaan di salah satu media tertanggal 19 Mei 2019. Adnan memperkirakan pernyataannya yang dikutip dalam pemberitaan itu merupakan rilis pers.

Adnan menyatakan, rilis yang dikeluarkan pada dasarnya berdasarkan analisis di ICW. "Itu rilis sepertinya. Kami lagi cek ulang rilisnya, ya," katanya. Di sisi lain, Adnan juga mengaku tak mengenal siapa pelapor tersebut.

"Pelapor saya enggak kenal, musuh juga bukan," kata Adnan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan, polisi telah menerima laporan dugaan penyebaran berita bohong dengan tiga orang terlapor, yaitu Asfinawati, Febri Diansyah dan Adnan Topan Husodo.

Laporan tersebut diterima pada Rabu (28/8) kemarin. "Itu biasa ya ada laporan yang masuk. Kalau memang ada seseorang yang merasa dirugikan dan menyangkut dugaan pidana, seseorang berhak melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis ini.

Baca Juga: ICW ingatkan Jokowi untuk hindari negosiasi politik yang lemahkan KPK



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×