Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dicky Oktavia mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) akan dieksekusi dengan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), setelah kasus dugaan penodaan agama yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kasus Ahok akan inkracht setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memproses pencabutan banding yang diajukan jaksa penuntut umum.
"Kalau dieksekusinya sudah ada rencana, tetapi kalau di mananya belum tahu. Kalau kami sih standarnya Lapas Cipinang," ujar Dicky, Jumat (9/6) malam.
Meskipun begitu, Dicky menyebut ada kemungkinan juga Ahok akan dipindahkan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Mengenai lapas mana yang dipilih, menurut dia, hal itu tergantung keamanan di masing-masing lapas. "Ini dilihat dari keamanan nanti, aman mana antara Cipinang dengan Salemba," katanya.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara belum menerima penetapan pencabutan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pemindahan Ahok yang kini ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, ke lapas itu menunggu penetapan tersebut.
"Penetapan pencabutan dari PT belum ada, kayaknya Senin kalau saya lihat. Saya belum terima," ucap Dicky.
Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena dinilai terbukti menodai agama. Mulanya, Ahok berniat mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, dia batal mengajukan banding.
Jaksa penuntut umum yang juga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mencabut bandingnya dengan mengirimkan berkas pencabutan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/6). (Nursita Sari)
Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul: Akan Dieksekusi, Ahok Kemungkinan Dipindahkan ke Lapas Ini...
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News