Reporter: Epung Saepudin | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kursi Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan kembali digoyang. Serikat Pekerja PLN melaporkan Dahlan ke polisi atas tuduhan pemberangusan serikat pekerja (union busting).
Ditemui usai melaporkan pengaduan di Mabes Polri, Ketua Umum DPP Serikat Pekerja PLN Ahmad Daryoko mengatakan Dahlan telah memberangus serikat pekerja yang menolak kenaikan tarif dasar listrik (TDL). Tindakan itu dilakukan dengan mencabut fasilitas serikat pekerja seperti telepon, faksimili hingga konsumsi rapat kerja.
Bahkan, Ahmad menuduh Dahlan membuat serikat pekerja tandingan untuk mengintimidasi mereka. Atas tindakan itu, Ahmad menilai tindakan Dahlan itu telah melanggar pasal 28 jo 43 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Para pihak yang dilaporkan Serikat Pekerja PLN yakni Direktur Utama PLN Dahlan Iskan, Direktur Utama SDM dan Umum PLN Eddy D Erningpraja, Kepala Divisi Pengembangan SDM dan Talenta PLN Roikhan dan Kepala Divisi Umum Dan Manajemen Kantor Pusat PT PLN Edi Sukmoro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News