kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Diburu polisi, APPI cabut penghargaan kepada Leo Chandra


Rabu, 26 September 2018 / 15:13 WIB
Diburu polisi, APPI cabut penghargaan kepada Leo Chandra
ILUSTRASI. Gelar barang bukti dan tersangka SNP Finance


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penghargaan dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) kepada Komisaris sekaligus pemegang saham PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) Leo Chandra dicabut.

Direktur APPI Suwandi Wiratno bilang sejatinya pencabutan penghargaan telah dilakukan APPI sejak kasus gagal bayar Medium Terms Notes (MTN) Subprima mencuat.

"Iya kita memang pernah memberikan penghargaan kepada Leo Chandra, tapi sudah dicabut, dianulir segera ketika kasus SNP Finance mencuat," katanya saat dihubungi KONTAN, Rabu (26/9).

Leo mendapatkan penghargaan Lifetime Achievement in Multifinance Industry 2017 dari APPI pada 14 Desember 2017. Penghargaan diberikan kepada persona yang dinilai APPI memiliki dedikasi terhadap industri pembiayaan nasional.

"Kita langsung antisipasi ketika bermasalah, kita kirimkan surat. Sudah kita tidak hargai lagi ketika bermasalah," lanjut Suwandi.

Asal tahu, Leo Chandra kini tengah jadi buruan Bareskrim Mabes Polri bersama dua orang lain yaitu LD (diduga Leo Darwin, anak Leo Chandra sekaligus COO Sunprima), dan SL. Ketiganya yang telah ditetapkan jadi tersangka, diduga merupakan perencana pembobolan kredit 14 bank oleh Sunprima, dengan modus jaminan fiktif.

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah menetapkan lima tersangka terkait kasus ini. Tiga dari mereka adalah Direksi Suborima: Direktur Utama Donni Satria; Direktur Operasional Andi Pawelloi; dan Direktur Keuangan Rudi Asnawi. Sementara dua lainnya adalah Manajer Akuntansi berinisial CDS, dan Asisten Manajer Keuangan AS.

Penyelidikan mulanya dilakukan Bareskrim Polri dari laporan Bank Panin, yang merasa dirugikan atas tindakan Sunprima. Panin memberikan plafon kredit kepada Sunprima senilai Rp 425 miliar sejak Mei 2016 hingga September 2017. Nah dalam mendapatkan kredit ini, Sunprima, yang merupakan anggota Grup Columbia menjaminkan piutang konsumen fiktif.

Selain Panin, ada 13 bank lain yang dirugikan atas modus yang sama oleh Sunprima. Sementara lantaran piutang fiktif, kredit yang diterima kemudian dinikmati oleh para pemegang saham.

Tindakan Sunprima, diklaim Bareskrim telah menimbulkan kerugian senilai Rp 14 triliun. Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis bahwa kerugian yang dialami 14 bank tadi hanya Rp 2,4 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×