kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dibawa ke Mako Brimob, Status Ferdy Sambo Bukan Tersangka


Minggu, 07 Agustus 2022 / 01:57 WIB
Dibawa ke Mako Brimob, Status Ferdy Sambo Bukan Tersangka
ILUSTRASI. Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pada Sabtu malam (6/8). Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob terkait kasus kematian Brigadir J.


Sumber: Kompas TV | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pada Sabtu malam (6/8). Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob terkait kasus kematian Brigadir J.

Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penempatan Ferdy Sambo ke Mako Brimob bukan terkait dengan penetapan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Penempatan Ferdy Sambo ke Mako Brimob untuk proses pemeriksaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara baku tembak di rumah dinas Irjen Sambo.

"Pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri," ujar Dedi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8).

Baca Juga: Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Diduga Langgar Etik

Dedi menambahkan, hasil pemeriksaan 10 saksi dan beberapa barang bukti, tim gabungan pengawasan dan pemeriksaan khusus atau inspektur khusus (Irsus) menyatakan Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik terkait masalah tidak profesional dalam olah tempat kejadian perkara (TKP).

Termasuk mengenai perusakan TKP, pengambilan barang bukti seperti CCTV dan penghilangan barang bukti lainnya.

Sebelum Ferdy Sambo, juga sudah ada empat orang perwira ditempatkan di tempat khusus untuk kepentingan pemeriksaan pelanggaran etik yang ditangani oleh Irsus.

Dedi menjelaskan, tugas tim khusus bentukan Kapolri yang dipimpin Wakapolri bekerja untuk pengungkapan fakta kasus kematian Brigadir J.

Sedangkan tim gabungan di Irsus melakukan pendalaman mengenai adanya pelanggaran etik dalam perkara tersebut.

"Jadi tidak benar ada penetapan tersangka dan penahanan. Irsus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan 25 orang yang kemarin disebutkan Bapak Kapolri," ujar Dedi.

Lebih lanjut Dedi juga memastikan tim khusus pengungkapan fakta kasus kematian Brigadir J masih terus berjalan dan tidak terhalang oleh penyelidikan pelanggaran etik yang dilakukan Irsus.

"Kita lebih fokus ke Timsus, karena yang dilakukan ini semuanya memiliki pertanggung jawaban keadilan," ujar Dedi.

Baca Juga: Kapolri Copot Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam Polri

Penulis : Johannes Mangihot
Editor : Hariyanto Kurniawan

Berita ini telah tayang di Kompas.tv berjudul, "Ditempatkan di Mako Brimob, Irjen Ferdy Sambo Belum Ditetapkan sebagai Tersangka".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×