kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.067   83,27   1,19%
  • KOMPAS100 1.056   15,56   1,50%
  • LQ45 830   12,97   1,59%
  • ISSI 214   1,69   0,80%
  • IDX30 423   6,77   1,63%
  • IDXHIDIV20 509   7,50   1,49%
  • IDX80 120   1,77   1,49%
  • IDXV30 125   0,53   0,43%
  • IDXQ30 141   2,06   1,48%

Dibantah, bekas petinggi Tiga Pilar (AISA) sempat menjabat di Arbe Styrindo


Kamis, 13 Desember 2018 / 20:53 WIB
Dibantah, bekas petinggi Tiga Pilar (AISA) sempat menjabat di Arbe Styrindo
ILUSTRASI. Produk PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bekas Direktur Utama PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) Joko Mogoginta membantah pihaknya sempat melakukan akuisisi PT Arbe Styrindo. Namun dalam catatan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM beberapa petinggi Tiga Pilar pernah menjabat di Arbe.

"Tidak pernah Tiga Pilar melakukan aksi korporasi non food, apalagi itu bukan scope bisnis kami. Jauh. Saya membantah gugatan sangat keras dan itu fitnah yang kejam," kata Joko kepada Kontan.co.id.

Asal tahu saja, Tiga Pilar yang kini dipimpin Hengky Koestanto sebagai Direktur Utama telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada para bekas petinggi perusahaan sebelumnya.

Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara No. 911/Pdt.G/2018/PN.JKT.SEL pada Rabu (21/11) lalu. Ada delapan pihak jadi tergugat, dan delapan lainnya jadi turut tergugat.

Mereka adalah Joko Mogoginta (tergugat 1), Budhi Istanto Suwito (tergugat 2), Sjambiri Lioe (tergugat 3), PT Tiga Pilar Corpora (tergugat 4), PT Arbe Styrindo (tergugat 5), PT ABS Industri Indonesia (tergugat 6), Gateway Styrindo Pte Ltd (tergugat 7), dan Ridley Chemicals Pte Ltd (tergugat 8).

"Adanya kecurangan yang dilakukan Joko dan Budhi berupa tindakan pengambilalihan dana perusahaan secara melawan hukum dan/atau bertentangan dengan kepentingan perusahaan ke Tiga Pilar Corpora sejak 2009 hingga saat ini senilai Rp 780 miliar," tulis kuasa hukum Tiga Pilar Andi Simangunsong dari Kantor Hukum AFS Partnership dalam berkas gugatan yang didapat Kontan.co.id.

Gugatan diajukan lantaran Joko dan Budhi diduga telah melakukan akuisisi Arbe menggunakan dana perusahaan melalui perantara Sjambiri. Akuisisi memang tak dilakukan secara langsung, melainkan melalui Gateway dan Ridley, dua perusahaan yang berdomisili di Singapura dan diduga terafiliasi dengan Tiga Pilar Corpora atau dengan Joko dan Budhi.

Gateway diketahui mengempit 573.276.644 saham atau setara 74% saham Arbe. Sedangkan Ridley diketahui memiliki 143.319.644 saham atau setara 18,5% saham.

Nah, meskipun dibantah Joko, Sjambiri justru mengaku sempat menjabat sebagai Komisaris Utama Arbe.

"(Soal transaksi Arbe) lihat saja Laporan Keuangan, kan ada disclosure-nya. Saya tak relevan soal ini. Saya jadi komisaris juga sebentar, sepengatahuan saya pemiliknya orang asing," kata Sjambiri kepada Kontan.co.id.

Dari catatan Ditjen AHU, jabatan Komisaris Utama yang diduduki Sjambiri berlaku efektif pada 28 Oktober 2010. Selain itu tercatat pula Direktur Utama Arbe ditempati oleh Hendra Adisubrata, mantan Direktur Utama Tiga Pilar yang ikut dilengserkan bersama Joko pada RUPSLB 22 Juli 2018.

Sementara Gateway dan Ridley telah tercatat sebagai pemilik saham Arbe sebelum Sjambiri dan Hendra menjabat. Keduanya mulai tercatat pada 11 September 2009. Beda satu akta perubahan perusahaan sebelum Sjambiri dan Hendra menjabat.

Sementara keduanya namanya keduanya mulai hilang pada 28 Oktober 2010. Satu akta perubahan perusahaan sebelum Sjambiri dan Hendra menjabat.

Selain keduanya, relasi antara Tiga Pilar dan Arbe juga dikuatkan atas hadirnya nama Trisnawan Widodo. Trisnawan merupakan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul yang tersangkut perkara oplosan Beras Maknyuss, dan Ayam Jago. Ia juga diketahui sebagai Manager HRD Tiga Pilar.

Dari penelusuran Kontan.co.id, transaksi Arbe memang tak pernah termaktub salam laporan keuangan perusahaan. Hanya ada satu keterangan yang menyebut Arbe sebagai pihak berelasi, yaitu pada Laporan Keuangan Triwulan II-2012.

Aset Arbe berupa lahan seluas 100.478 m2 jadi jaminan atas pembiayaan Bank Muamalat ke Tiga Pilar senilai Rp 75 miliar pada 8 September 2010. Dalam laporan-laporan berikutnya, disebut fasilitas kredit ini telah dituntaskan Tiga Pilar.

Terkait hal ini, Kontan.co.id telah mencoba menghubungi kembali Joko untuk meminta konfirmasi. Sayangnya pesan pendek dan sambungan telepon Kontan.co.id tak diresponnya.Hendra dan Trisnawan juga melakukan hal serupa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×