Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) membantah melakukan persaingan tidak sehat terkait layanan paket IndiHome Triple Play. Salah satu dalil utama yang diajukan Telkom ialah bahwa pelanggan tetap bisa memilih berlangganan paket tersebut atau tidak.
Dalam sidang yang digelar di KPPU Rabu (1/3), Kuasa hukum Telkom Muhtar Halim mengungkapkan, meskipun memiliki posisi dominan dalam layanan fixed line, penetrasi layanan mereka kalah jauh dibanding pengguna telepon seluler yang sangat masif.
Muhtar juga menuding investigator salah memahami isi kontrak berlangganan IndiHome. Keunggulan produk IndiHome memang adanya tiga layanan dalam satu paket, yaitu telepon fixed line, jasa internet (broadbrand), dan Internet Protocol Television (IPTV). Dalam sidang sebelumnya, investigator menyebut ini dengan istilah tyied product (produk terikat).
Layanan tersebut memang disatukan dalam satu paket lantaran menggunakan infrastruktur fiber optic yang sama. Sementara, keunggulan fiber optic ialah kecepatan dan besarnya data yang ditransfer jauh lebih besar dibanding memakai kabel.
Namun, bukan berarti paket tersebut tidak bisa terpisah. Telkom tetap memfasilitasi migrasi dari pelanggan IndiHome Tripleplay (3P) menjadi 2P (dua layanan) maupun 1P (satu layanan). Muhtar mengklaim, daftar harga dan rincian syarat selalu ditampilkan di website. Hanya saja, secara harga, paket dengan tiga layanan sekaligus jika dihitung jatuhnya lebih murah.
"Kalau dijual bersama-sama dijual dengan harga diskon dan akan lebih murah jika dibanding dipisah-pisah. Dengan tawaran ini, konsumen justru mendapat keuntungan ekonomis jika membeli dalam paket bersama-sama," papar Muhtar.
Selain itu, kata Muhtar, pelanggan yang bermigrasi harus mengisi kontrak berlangganan yang baru. Dengan demikian kontrak lama otomatis dibatalkan.
Ia pun menyebut kalau ada customer service yang kurang mampu menjelaskan syarat dan ketentuan kurang mendetail, itu normal terjadi pada perusahaan pemberi jasa. Dan hal itu menjadi bagian dari pertimbangan perusahaan untuk melakukan pembinaan kepada para karyawannya.
Yang jelas, dalam kontrak berlangganan paket IndiHome, syarat dan ketentuan sudah dijelaskan secara detail. Kedua belah pihak juga membuktikan telah menyepakati dengan adanya tanda tangan.
Menanggapi hal itu, ketua investigator KPPU, Noor Rofieq mengatakan, perbedaan pandangan merupakan hal yang biasa. Investigator tetap berpendapat Telkom menggunakan tying bundling (paket terikat) serta monopoli dalam fixed line.
Selain itu, meski saat ini Telkom telah melakukan perbaikan kebijakan, Telkom tetap bisa dinyatakan melanggar sepanjang termasuk dalam periode masa yang diajukan investigator. "Jadi perbaikan secara normal tidak menghilangkan pelanggaran yang dilakukan," kata Noor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News