kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Di kasus Jiwasraya, Bentjok dan Heru Hidayat dijerat pasal pencucian uang


Jumat, 07 Februari 2020 / 14:17 WIB
Di kasus Jiwasraya, Bentjok dan Heru Hidayat dijerat pasal pencucian uang
ILUSTRASI. Tersangka Dirut PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020). Kejaksaan Agung menjerat dua tersangka dugaan korupsi Jiwasraya dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Tribunne


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

Terkait perkara di Jiwasraya tersebut, Kejaksaan Agung sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat. 

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejaksaan Agung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut. 

Baca Juga: Kejagung tetapkan Joko Hartomo Tirto jadi tersangka baru kasus Jiwasraya

Penyitaan itu dalam rangka pengembalian kerugian negara dari kasus Jiwasraya yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Tersangka Korupsi Jiwasraya Dijerat Pasal Pencucian Uang"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×