Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
Terkait perkara di Jiwasraya tersebut, Kejaksaan Agung sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejaksaan Agung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.
Baca Juga: Kejagung tetapkan Joko Hartomo Tirto jadi tersangka baru kasus Jiwasraya
Penyitaan itu dalam rangka pengembalian kerugian negara dari kasus Jiwasraya yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun. (Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Tersangka Korupsi Jiwasraya Dijerat Pasal Pencucian Uang"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News