kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Di Istana Negara, Buya Syafii Maarif kritik mekanisme perubahan UU KPK


Kamis, 19 September 2019 / 17:48 WIB
Di Istana Negara, Buya Syafii Maarif kritik mekanisme perubahan UU KPK
ILUSTRASI. KH Maruf Amin bertemu Buya Syafii Maarif


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Ahmad Syafii Maarif menyatakan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang perubahan kedua Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kekurangan prosedur.

RUU KPK sebelumnya telah disahkan dalam sidang paripurna, Selasa (17/9). Pengesahan tersebut tergolong cepat mengingat jarak dari disahkan sebagai RUU menjadi UU yang tidak sampai dua minggu.

"Saya rasa kemarin kelemahannya prosedurnya kurang," ujar pria yang akrab disapa Buya Syafii di kompleks istana kepresidenan, Kamis (19/9).

Baca Juga: Presiden Jokowi bertemu tokoh anggota BPIP di Istana Merdeka

#Buya Syafii menyayangkan tidak adanya pelibatan KPK dalam pembahasan RUU. Pembahasan hanya dilakukan oleh DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sebagai wakil pemerintah.

Pelibatan KPK dinilai dapat membuat proses revisi lebih baik. Termasuk soal pembentukan Dewan Pengawas yang ditentang oleh KPK dan aktivis antikorupsi sebelumnya.

"Itu kan kemarin kan langsung digitukan (disahkan), jadi terbakar," terang Buya Syafii.

Baca Juga: BPIP mencium aroma politik dari isu hak keuangan yang diterima

Buya Syafii menegaskan bahwa KPK wajib untuk dibela dan diperkuat. Meski begitu Buya Syafii juga mengatakan bahwa KPK bukan lembaga suci.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×