Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Ahmad Syafii Maarif menyatakan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang perubahan kedua Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kekurangan prosedur.
RUU KPK sebelumnya telah disahkan dalam sidang paripurna, Selasa (17/9). Pengesahan tersebut tergolong cepat mengingat jarak dari disahkan sebagai RUU menjadi UU yang tidak sampai dua minggu.
"Saya rasa kemarin kelemahannya prosedurnya kurang," ujar pria yang akrab disapa Buya Syafii di kompleks istana kepresidenan, Kamis (19/9).
Baca Juga: Presiden Jokowi bertemu tokoh anggota BPIP di Istana Merdeka
#Buya Syafii menyayangkan tidak adanya pelibatan KPK dalam pembahasan RUU. Pembahasan hanya dilakukan oleh DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sebagai wakil pemerintah.
Pelibatan KPK dinilai dapat membuat proses revisi lebih baik. Termasuk soal pembentukan Dewan Pengawas yang ditentang oleh KPK dan aktivis antikorupsi sebelumnya.
"Itu kan kemarin kan langsung digitukan (disahkan), jadi terbakar," terang Buya Syafii.
Baca Juga: BPIP mencium aroma politik dari isu hak keuangan yang diterima
Buya Syafii menegaskan bahwa KPK wajib untuk dibela dan diperkuat. Meski begitu Buya Syafii juga mengatakan bahwa KPK bukan lembaga suci.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News