kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.525   25,00   0,14%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Dhana penuhi panggilan kejaksaan


Kamis, 01 Maret 2012 / 09:11 WIB
ILUSTRASI. Karyawan mengabadikan layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (8/1/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Test Test

JAKARTA. Tersangka kasus korupsi di Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak, Dhana Widyatmika akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) Kamis ini (1/3). Dhana tiba pagi ini, didampingi tiga orang kuasa hukumnya.

Menurut salah satu kuasa hukumnya, Daniel Alfredo, pihaknya mengaku siap untuk menjalani proses pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik. "Kami belum tahu apa saja yang akan ditanyakan," ujar Daniel.

Rencananya, selain Dhana, penyidik kejaksaan juga akan memeriksa istri Dhana yang berinisial DA, staf Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dan karyawan PT Mobilindo 88, Jamaludin.

Namun, menurut Daniel hari ini DA belum tentu mengikuti pemeriksaan."Istrinya belum tahu karena yang disampaikan baru DW aja," imbuhnya.

Dhana diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sehingga merugikan negara dengan menerima gratifikasi dan suap. Hal tersebut terbongkar dari data yang dilaporkan berbagai pihak kepada Kejakgung, termasuk dari laporan Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam laporan tersebut diketahui Dhana memiliki transaksi yang mencurigakan dalam rekening yang dimilikinya. Saat ini Dhana sudah ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh rekeningnya juga sudah dibekukan oleh penyidik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×