kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DGIK menitipkan Rp 15 miliar ke KPK


Selasa, 08 Agustus 2017 / 20:48 WIB
DGIK menitipkan Rp 15 miliar ke KPK


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Duta Graha Indah yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) tercatat menitipkan dana sebanyak Rp 15 miliar ke rekening penitipan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita tahu ada PT DGI yang sekarang berubah menjadi PT NKE itu sudah ditetapkan sebagai tersangka korporasi pertama yang ditangani oleh KPK. Jadi ada penitipan terkait proyek di Udayana sekitar Rp 15 miliar," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (8/8).

Dana tersebut lebih sedikit dari sangkaan KPK ketika menetepkan DGIK ini sebagai tersangka. Ketika itu, Laode Muhammad Syarif, wakil ketua KPK bilang kerugian negara pekerjaan proyek Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Periwisata Unviersitas Udayana pada Tahun Anggaran 2009-2010 mencapai Rp 24,7 miliar. Sementara total nilai proyek proyek ini ialah Rp 138 miliar.

Hanya saja, Febri menambahkan bahwa dengan adanya pengembalian ini, menjadi salah satu bukti kuat untuk menelisik penyelewengan perusahaan dimana wakil gubernur terpilih DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno pernah menjabat komisaris.

"Tentu saja penitipan ini jadi salah satu bukti yang akan masuk dalam berkas nanti. Setelah putusan barulah nanti ditentukan eksekusi yang dilakukan itu kerugian keuangan negaranya itu berapa," tambahnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menggarap mantan direkturnya Dudung Purwadi hingga ke meja hijau. Ia didakwa memperkaya PT NKE secara melawan hukum.

Sementara terkait pengembalian duit, pihak DGIK bilang langkah ini dilakukan lantaran ingin kooperatif dengan penegakan hukum.

"Sebagai komitmen perseroan dalam menuntaskan permasalahan ini, perseroan telah menitipkan sejumlah uang kepada KPK sebagai jaminan jika nanti dari keputusan pengadilan terbukti bahwa telah terjadi kerugian negara," ujar Djohan Halim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×