Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir minggu kemarin (weekend) kemarin masyarakat dibuat sangat kecewa dengan layanan dari PLN. Tanpa pemberitahuan sebelumnya, pasokan listrik tiba-tiba saja padam. T
Tak tanggung-tanggung wilayah yang mengalami pemadaman sangat luas. Selain itu waktu pemadaman juga sangat lama selama berjam-jam. Bahkan ada kawasan tertentu yang belum langsung pulih sama sekali.
Baca Juga: Listrik PLN padam, akankah pabrikan otomotif jadi memboyong mobil listrik?
Advokat & Dosen Hukum Bisnis FSH UIN Jakarta Mustolih Sirad mengatakan, peristiwa ini tentu saja sangat merugikan masyarakat khususnya yang merupakan pelanggan PLN (konsumen) yang rutin membayar.
"Mereka tidak bisa menjalankan berbagai aktivitas, hajat penting, bisnis, dan terkendala menikmati layanan publik. Kerugian tidak hanya sampai disitu, bisa jadi banyak pihak juga akan menanggung ekses dari peristiwa tersebut (potenstial loss)," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Kontan.co.id, Senin (5/8).
Karena itu, ia mengatakan, PLN sebagai perusahaan BUMN sudah semestinya bertanggungjawab, tidak cukup hanya meminta maaf dan meminta keiklasan publik, tapi harus memberikan ganti rugi dan kompensasi kepada konsumen/ masyarakat bisa dalam bentuk pembebasan tagihan atau pengurangan tagihan biaya listrik.
Hal tersebut sejalan dengan Pasal 29 Ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dimana PLN berkewajiban memberikan layanan sebaik-baiknya pada saat yang sama konsumen berhak mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
Baca Juga: Listrik padam, beberapa gerbang tol lakukan transaksi manual
Menurutnya, bila tidak konsumen berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/ atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan kelistrikan.
Menurut Mustolih, mengenai kompensasi dan ganti rugi hak konsumen PLN dilindungi dan diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan juga Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait dengan Mutu Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN.
Ia mengatakan, sangat disesalkan bila pihak PLN hanya meminta maaf dan menyuruh konsumen ikhlas terhadap persoalan ini. Bandingkan dengan perlakuan PLN kepada pelanggan.
Bila tidak membayar PLN bersikap begitu sangat tegas, bahkan bisa diputus tidak memperoleh pasokan listrik sama sekali. Padahal kedudukan PLN sebagai pelaku usaha dan pelangganya haruslah setara (equel) di mata hukum.
Baca Juga: Aliran listrik PLN padam, 5.300 ATM BCA sempat offline
Karena karugian yang timbul akibat dari pemadaman listrik sangat kongkrit dan tidak sedikit maka sudah seharusnya PLN memberikan kompensasi dan ganti rugi.
Sebagai ilustrasi, tahun 2014 silam di Adelaide Australia pernah terjadi listrik padam karena pohon tumbang selama setengah hari, sebagai tanggungjawab perusahaan memberikan kompensasi kepada mesyarakat yang terkena dampaknya yang nilainya setara dengan gratis selama sebulan. Publik menunggu sejauhmana tanggungjawab PLN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News