Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
Berpuluh-puluh tahun lamanya kita didera persoalan lambatnya pelayanan publik, yang berakibat pada munculnya persepsi bahwa mendapatkan layanan publik itu harus mengeluarkan biaya.
“Survei Nasional Korupsi pada 2018 menunjukkan, 60% responden rela dan mau dipungut liar (pungli) asalkan urusannya cepat selesai. Padahal layanan itu adalah hak warga yang dapat diperoleh secara cuma-cuma,” imbuhnya.
Langkah dan kebijakan pemerintahan Joko Widodo dalam pemberantasan korupsi terutama di sektor pelayanan masyarakat, menurut Yanuar, sudah menunjukkan titik terang dan perlu dilanjutkan.
“Pungli memang belum bisa diberantas sampai angka nol. Tapi capaian di berbagai sektor menunjukkan kemajuan yang berarti. Pungli di sektor kesehatan misalnya, turun dari 14% di tahun 2016 menjadi 5% pada tahun 2018.
Di sektor administrasi publik, turun dari 31% ke 17% pada periode yang sama. Di bidang pendidikan, turun dari 18% ke 8% dan di sektor kepolisian dari 60% menjadi 34%,”kata profesor dari University of Manchester tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News