Reporter: Nadia Citra Surya |
JAKARTA. Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) bersiap menyusun rancangan kebijakan tentang penyelenggaraan IPTV di Indonesia. Rancangan tersebut akan dituangkan dalam white paper kebijakan penyelenggaraan IPTV (Internet Protocol Television) di Indonesia.
"Kebijakan itu nantinya akan dijadikan dasar sebagai penyusunan regulasi tentang penyelenggaraan layanan IPTV di Indonesia," terang Kepala PUsat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S Dewa Broto (16/6).
Rencananya, minggu ini Depkominfo akan mengadakan konsultasi publik untuk mendapatkan saran dan tanggapan dari masyarakat serta stakeholder terkait.
Untuk catatan, IPTV merupakan layanan multimedia dalam bentuk televisi, video, audio, text, graphic, data yang disalurkan ke pelanggan melalui jaringan IP (Internet Protocol), yang dijamin kualitasnya (QoS/QoE), keamanannya (security), realibility (keandalannya) dan memungkinkan komunikasi dengan pelanggan secara dua arah atau interaktif (interactivity).
Siaran IPTV dapat diakses melalui pesawat televisi standar yang terhubung dengan penyedia layanan IPTV melalui saluran kabel (Wireline, Fiber Optic). Kualitas layanan gambar, suara dan keamanannya dijamin penuh oleh penyedia IPTV melalui suatu jaringan tertutup (closed distribution network).
Saat ini pelaku usaha, infrastruktur, dan industri dalam negeri di Indonesia sudah siap dalam penggelaran layanan Internet Protocol Television (IPTV). "Namun di sisi lain peraturan perundang-undangan masih dalam proses kajian," kata Gatot.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News