kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dephub: Bulan Depan Otoritas Pelabuhan Terbentuk


Senin, 20 April 2009 / 13:57 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Ada kabar baik bagi pengusaha dan pemerintah daerah yang ingin menjadi operator alias pemain dalam dunia kepelabuhanan. Pasalnya, pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kepelabuhanan yang saat ini tengah di bahas dapat selesai bulan depan.

Secara otomatis, dengan disahkannya RPP yang merupakan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran tersebut maka status quo yang dikantongi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) sebagai pemain tunggal di dunia penyelenggaraan kegiatan pelabuhan di Indonesia bakal terkebiri.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Sunaryo menjelaskan, berdasarkan UU 17/2008, pemerintah dengan terang membuka ruang untuk pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan investor swasta.

"Berdasarkan UU, RPP Kepelabuhanan harus terbit bulan depan. Jadi saat RPP disahkan tidak ada lagi monopoli lagi diseluruh pelabuhan oleh Pelindo," ujar Sunaryo kepada KONTAN, Sabtu (18/4).

Sunaryo menjelaskan, dengan dibentuknya otoritas pelabuhan atau kerap disebut port authority maka era persaingan bebas dalam kepelabuhanan dimulai. Pemerintah pusat yang diwakili oleh Pelindo bakal bersaing secara sehat dalam merebut pasar di dalam kepelabuhanan.

Lebih lanjut, penerbitan RPP Kepelabuhan juga menandakan bakal berubahnya sistem pelayanan publik di pelabuhan berubah. Dimana pemerintah hanya akan bertindak sebagai regulator yakni dengan terbentuknya Otoritas Pelabuhan.

"Jadi akan ada pemisahan fungsi, pemerintah tidak lagi merangkap menjadi regulator dan operator," sambung Sunaryo.

Berdasarkan RPP Kepelabuhanan yang KONTAN disebutkaAn, yang dimaksud dengan Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersil.

Sunaryo melanjutkan, pemerintah optimis dengan diizinkannya Pemda dan swasta menjadi operator dan pendirian Otoritas Pelabuhan sebagai regulator, pelayanan terhadap pengguna jasa kepelabuhanan dapat lebih baik.

Menurut dia, dengan demikian pemerintah yakin Pelindo yang telah menjadi pemain lama dapat meningkatkan kualitas pelayanannya sehingga dapat bersaing dengan pemain baru. "Sudah ada komitmen dari swasta dan BUMND jadi semakin cepat terbit RPP-nya semakin baik. Dari sisi Pelindo sendiri tidak masalah karena tinggal di poles sedikit," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×