kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.412.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.645   2,00   0,01%
  • IDX 8.605   -12,30   -0,14%
  • KOMPAS100 1.186   -3,53   -0,30%
  • LQ45 851   -3,35   -0,39%
  • ISSI 306   0,48   0,16%
  • IDX30 439   -0,12   -0,03%
  • IDXHIDIV20 510   0,64   0,13%
  • IDX80 133   -0,48   -0,36%
  • IDXV30 139   -0,27   -0,19%
  • IDXQ30 140   0,42   0,30%

Denda Pelanggaran Persaingan Usaha Tembus Rp 695 Miliar di Tahun 2025


Rabu, 03 Desember 2025 / 14:48 WIB
Denda Pelanggaran Persaingan Usaha Tembus Rp 695 Miliar di Tahun 2025
ILUSTRASI. Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melaporkan denda pelanggaran persaingan usaha mencapai Rp 695 miliar pada tahun 2025. ?


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melaporkan denda pelanggaran persaingan usaha mencapai Rp 695 miliar pada tahun 2025. Jumlah ini mengalami peningkatan drastis jika dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 57,5 miliar. 

Wakil Ketua KPPU Aru Armando menyebutkan KPPU telah melakukan putusan terhadap 12 perkara di tahun ini. Dua perkara dengan denda terbesar yakni terkait kasus monopoli google dan Sanny group. 

"Google saja itu dendanya Rp 200 miliar dan sanny Grup itu dendanya Rp 449 miliar," kata Aru dalam Media Briefing di Jakarta, Rabu (3/12/2025).  Namun begitu, Aru menegaskan dua perkara ini kasusnya belum inkrah. Khusus kasus Google saat ini telah masuk di Mahkamah Agung untuk proses kasasi. 

Baca Juga: Rosan Targetkan Investasi Rp 13.032 Triliun Hingga 2029, Demi Kejar Ekonomi Tumbuh 8%

"Sebelumnya google mengajukan gugatan ke PN Niaga, dan PN Niaga menguatkan putusan KPPU dam Google mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Aru. 

Lebih detil, 12 perkara yang sudah ditangani oleh KPPU adalah sebagai berikut: 

    1.Google dengan denda mencapai Rp 202 miliar 

    2.Keterlambatan Notofikasi oleh Trusty Cars Pte. Ltd dengan denda mencapai Rp 1,5 miliar 

    3.Persekongkolan Informasi Perusahaan PT Chiyoda Kogyo Indonesia dengan denda mencapai Rp 3 miliar 

    4.Kemitraan PT Kimia Farma Diagnostika tanpa denda

    5.Keterlambatan Notifikasi oleh Michelin dengan denda Rp 1 miliar 

    6.Persekongkolan Tender di Lombok Barat dengan denda Rp 12 miliar 

    7.Persekongkolan Tender Transportasi Darat Kereta Cepat dengan denda Rp 4 miliar 

    8.Persekongkolan Tender Pembangunan Jembatan di Rokan Hilir dengan denda Rp 1 miliar 

    9.Sany Group dengan denda Rp 449 miliar 

    10.Keterlambatan notifikasi oleh Mitsui dengan denda Rp 1 miliar 

    11.Keterlambatan Notifikasi oleh Louis Dreyfus dengan denda Rp 5 miliar 

    12.Keterlambatan Notifikasi oleh Tiktok dengan denda Rp 15 miliar 

Baca Juga: Indonesia Dapat Pinjaman Rp 4,99 Triliun dari ADB untuk Proyek Jalan Selatan Jawa

Selanjutnya: PLN Indonesia Power dan Wartsila Teken Kontrak Pasok PLTMG dan BMPP

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Personal Care Fair 1-15 Desember, Garnier-Scarlett Diskon sampai 45%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×